Daftar CPNS 2024? Simak Hal-hal yang Boleh dan Dilarang Dilakukan oleh Pelamar
BKN umumkan hal-hal yang boleh dan dilarang dilakukan bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Suci BangunDS
cpns.dephub.go.id
ILUSTRASI CPNS - BKN umumkan hal-hal yang boleh dan dilarang dilakukan bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024, lengkap dengan daftar kelompok yang bisa melamar CPNS 2024.
4. Tidak berstatus sebagai CPNS/PNS dan/atau prajurit TNI/Polri.
5. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS/PPPK, prajurit TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
6. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik dan tidak terlibat politik praktis.
7. Memenuhi kualifikasi kesehatan, pendidikan dan kompetensi sesuai syarat jabatan yang dilamar.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan instansi Pemerintah.
Lebih lanjut, pelamar bisa dianggap gugur dan/atau dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan apabila:
- Melamar lebih dari satu instansi, jenis pengadaan dan/atau satu jenis jabatan;
- Menggunakan dua nomor identitas kependudukan atau NIK yang berbeda;
- Terlibat melakukan tindakan pelanggaran seleksi.
Baca juga: Pedoman Kebijakan Pengadaan PPPK Tahun 2024, Dibuka untuk 1.031.554 Formasi
(Tribunnews.com/Latifah)
BERITA REKOMENDASI