Kritisi Serapan Anggaran Pendidikan Hanya 16 Persen, Banggar DPR: Harusnya Bisa Meringankan Rakyat
Badan Anggaran (Banggar) DPR menyoroti realisasi penyerapan anggaran pendidikan yang masih rendah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Anggaran (Banggar) DPR menyoroti realisasi penyerapan anggaran pendidikan yang masih rendah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023.
Dalam rapat yang membahas pertanggungjawaban APBN Tahun Anggaran 2023, Anggota Banggar DPR RI dari Fraksi PDIP Dolfie OFP, mempertanyakan realisasi anggaran pendidikan yang hanya mencapai 16 persen dari pagu.
Padahal, konstitusi mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dalan setiap tahun anggaran.
"Nilai 4% yang tidak terealisasi mencapai Rp111 triliun, yang seharusnya dapat digunakan untuk meringankan rakyat memperoleh layanan pendidikan di semua tingkatan, SD, SMP, SMA sampai Perguruan Tinggi," katanya dikutip Senin (26/8/2024).
Menurutnya, alokasi 4% yang tidak terserap itu juga bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan masalah uang kuliah bagi sebagian mahasiswa kurang beruntung di sejumlah perguruan tinggi.
"Capaian realisasi pelaksanaan anggaran pendidikan yang hanya 16% telah menghilangkan hak konstitusional rakyat memperoleh pendidikan yang baik," tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Anggota Banggar DPR dari Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam menambahkan, serapan yang kurang maksimal bisa dimaknai sebagai pelanggaran konstitusi dan perlu diperbaiki ke depan.
"Komitmen pemerintah hanya sebatas penganggaran agar mencapai 20%, sedangkan komitmen realisasinya masih belum. Hal ini dapat dianggap tidak sesuai konstitusi," ucapnya.