Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat PPPK 2024 di Aturan Terbaru, Dibuka untuk 1.031.554 Formasi

Berikut syarat PPPK 2024, simak pula syarat khusus untuk PPPK Guru dan PPPK Kesehatan.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Syarat PPPK 2024 di Aturan Terbaru, Dibuka untuk 1.031.554 Formasi
freepik
Ilustrasi PNS - Berikut syarat PPPK 2024, simak pula syarat khusus untuk PPPK Guru dan PPPK Kesehatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengumumkan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 akan membuka sebanyak 1.031.554 formasi.

Pengadaan PPPK 2024 dilakukan untuk memenuhi kebutuhan jabatan pelaksana (JP) dan jabatan fungsional (JF), termasuk PPPK JF Guru dan PPPK JF Kesehatan.

Kementerian PANRB pun telah menetapkan sejumlah mekanisme seleksi PPPK 2024, PPPK JF guru, dan PPPK JF Kesehatan dalam Keputusan Menteri PANRB terbaru.

Berdasarkan peraturan baru tersebut, seleksi PPPK 2024 diperuntukkan bagi eks Tenaga Honorer Kategori II (eks-THK II) sesuai database THK-II di Badan Kepegawaian Negara (BKN), tenaga non aparatur sipil negara (non-ASN) yang terdata di database BKN, serta tenaga non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.

Syarat PPPK 2024

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, berikut ini syarat PPPK 2024 terbaru:

  1. Kebutuhan PPPK 2024 jabatan fungsional (JF) dan jabatan pelaksana (JP) diperuntukkan bagi:
    • Eks tenaga honorer Kategori II (eks THK-II)
    • Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN)
  2. Eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar pada pangkalan data pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
  3. Tenaga non-ASN yang dapat mendaftar yaitu:
    • Pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah
    • Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah minimal 2 tahun terakhir secara terus-menerus.
  4. Pelamar hanya bisa melamar PPPK pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
  5. Penyandang disabilitas dapat mendaftar dengan syarat:
    • Surat keterangan dari dokter RS pemerintah/puskeskas yang menerangkan derajat disabilitasnya.
    • Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam beraktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
  6. Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan yang akan dilamar saat pendaftaran dengan ketentuan:
    • Minimal 2 tahun bagi pelamar jabatan pelaksana, jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama
    • Minimal 3 tahun bagi pelamar jabatan fungsional jenjang ahli muda
    • Khusus pelamar jabatan fungsional pengawas sekolah dan dosen tidak diberlakukan syarat ini.

Baca juga: Bolehkan Daftar CPNS 2024 dan PPPK di Tahun yang Sama? Begini Penjelasan BKN

  1. Syarat khusus pengalaman pelamar jabatan fungsional dosen:
    • Minimal 2 tahun pengalaman jenjang asisten ahli
    • Minimal 3 tahun pengalaman bagi lulusan S3 pada jenjang lektor
    • MInimal 5 tahun pengalaman bagi lulusan S2 pada jenjang lektor
    • Minimal 5 tahun pengalaman pada jenjang lektor kepala.
  2. Pelamar PPPK JF Guru dikenakan syarat pengalaman minimal 8 tahun.
  3. Pengalaman dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani pimpinan unit kerja.
  4. Hanya dapat melamar seleksi PPPK 2024 saja atau CPNS 2024 saja.

Syarat PPPK Guru 2024

Adapun berikut ini syarat khusus PPPK JF Guru 2024 berdasarkan KepmenPANRB No 348 Tahun 2024:

  1. Pelamar merupakan:
    • Pelamar prioritas
    • Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks-THK II)
    • Guru non-ASN di instansi daerah
    • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek)
  2. Pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru 2021 di instansi daerah dan belum pernah dinyatakan lulus seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.
  3. Guru eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.
  4. Guru non-ASN di instansi daerah terdiri dari:
    • Pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah
    • Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek dan aktif mengajar minimal 2 tahun atau 4 semester terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.
  5. Pelamar PPPK JF Guru hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat ia mengajar saat mendaftar.
  6. Pelamar prioritas yang berasal dari luar instansi pemerintah atau dari sekolah swasta disyaratkan memiliki surat izin melamar pada seleksi PPPK JF Guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 dari kepala instansi, lembaga, atau yayasan.
  7. Pelamar PPPK JF Guru 22024 di instansi daerah wajib memiliki kualifikasi pendidikan minimal lulusan S1, D4, dan/atau sertifikat pendidik sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (SE Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nomor 1131/B.B1/HK.04.01/2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2024.
  8. Kualifikasi pendidikan minimal di atas dikecualikan bagi pelamar yang melamar pada kebutuhan di wilayah otonomi khusus Provinsi Papua, dengan ketentuan:
    • Pelamar guru TK, SD, pendidikan kesetaraan Paket A, dan sederajat minimal lulusan SMA/sederajat dan sudah mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun
    • Jika pelamar guru TK, SD, pendidikan kesetaraan Paket A, dan sederajat tersebut lolos seleksi PPPK 2024, instansi wajib meningkatkan kualifikasi akademik guru tersebut ke jenjang S1 atau D4.
  9. PenyandangdisabilitaspelamarPPPK JF Guru dikenakan syarat:
    • Penyandang disabilitas rungu tidak bisa melamar ke kebutuhan PPPK JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris
    • Penyandang disabilitas daksa tidak bisa melamar ke kebutuhan PPPK JF Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
    • Penyandang disabilitas netra tidak bisa melamar ke kebutuhan PPPK JF Seni Budaya Keterampilan

Syarat PPPK Kesehatan 2024

Mengacu KepmenPANRB Nomor 349 Tahun 2024, berikut ini syarat khusus PPPK Kesehatan 2024:

  1. Pelamar merupakan:
    • Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
    • Tenaga non-ASN
  2. Eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar pada database eks THK-II BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
  3. Tenaga non-ASN terdiri dari:
    • Pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN dan aktif bekerja di instansi pemerintah.
    • Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah minimal 2 tahun terakhir secara terus-menerus.
  4. Khusus kebutuhan JF Bidan kategori keahlian juga dapat dilamar oleh pelamar D4 Bidan Pendidik Tahun 2023, yaitu pelamar dengan kualifikasi pendidikan D4 Bidan Pendidik yang lolos seleksi PPPK 2023 pada JF Bidan kategori keahlian.
  5. Pelamar hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat ia bekerja saat mendaftar.
  6. Khusus pelamar D4 Bidan Pendidik Tahun 2023 yang kini melamar JF Bidan kategori keahlian hanya dapat melamar pada instansi pemerintah yang sama pada saat seleksi pengadaan PPPK 2023.
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan dengan merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal (SE Dirjen) Tenaga Kesehatan, Kementerian Kesehatan Nomor PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam Rangka Pengadaan CASN JF Kesehatan Tahun 2024.
  8. Penyandangdisabilitas menyertakan:
    • Surat keterangan dokter RS pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat disabilitasnya
    • Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
  9. Memiliki pengalamandibidag kerja sesuai kompetensi tugas jabatan yang dilamar saat pendaftaran dengan ketentuan:
    • Minimal 2 tahun pada JF jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama
    • Minimal 3 tahun pada JF jenjang ahli muda.
    • Bagi JF Dokter dengan sub jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Sub Spesialis, pengalaman dapat dihitung sejak menempuh pendidikan dokter spesialis dan/atau dokter sub spesialis.
  10. Masa kerja pelamar/pengalaman dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan unit kerja:
    • Kepala puskesmas: Bagi yang berpengalaman kerja di puskesmas
    • Kepala RS: Bagi yang berpengalaman kerja di RS
    • Pejabat administrastor: Bagi yang berpengalaman kerja di unit kerja eselon III
    • Pejabat pimpinan tinggi pratama: Bagi pelamar yang berpengalaman kerja di unit kerja eselon II
BERITA REKOMENDASI

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas