Apa Itu Metode Kaleng Susu, Jemput Bola hingga Modus Perusahaan Cangkang di Kasus Korupsi PT Timah?
Petinggi PT timah tak hanya membeli dari para penambang legal, tetapi juga ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/8/2024). Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mengungkapkan adanya metode kaleng susu dan jemput bola yang digunakan untuk mengakomodir hasil penambangan timah ilegal di Bangka Belitung (Babel).
"Terdakwa MB Gunawan, baik sendiri maupun bersama Suwito Gunawan alias Awi, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan Alwin Albar mengetahui dan atau menyepakati harga sewa processing penglogaman PT Timah sebesar 3.700 US Dolar per ton untuk empat smelter, yaitu PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan CV Venus Inti Perkasa tanpa dilakukan studi kelayakan atau kajian yang memadai, sehingga PT Stanindo Inti Perkasa menerima pembayaran dari PT Timah yang terdapat kemahalan harga pembayaran," jelas jaksa.
Adapun dalam perkara ini, MB Gunawan didakwa Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Tribun Network/aci/wly)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.