Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demo di Semarang Berujung Ricuh, Komnas HAM Desak Aparat Tak Gunakan Kekerasan

Aksi demonstrasi di Semarang pada Senin (26/8/2024) yang menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKP

Penulis: tribunsolo
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Demo di Semarang Berujung Ricuh, Komnas HAM Desak Aparat Tak Gunakan Kekerasan
Kolase Tribunnews.com: Dok Warga/Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf
Pelajar SMK dibawa paksa dan dipukuli oleh terduga oknum polisi saat aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kota Semarang, padahal korban tak ikut demo. 

TRIBUNNEWS.COM - Aksi demonstrasi di Kota Semarang pada Senin (26/8/2024) yang menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang memuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berujung ricuh.

Aparat keamanan kembali melawan para pengunjuk rasa dengan gas air mata dan tindak kekerasan.

Menanggapi hal ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak agar polisi tidak lagi menggunakan kekerasan dalam tindak pengamanan mereka.

“Komnas HAM mendesak aparat keamanan untuk tidak menggunakan tindakan kekerasan dalam menjaga keamanan, dan justru mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan terukur dalam penanganan aksi demonstrasi,” kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangan tertulis, Selasa (27/8/2024).

Ia juga meminta Kapolda Jawa Tengah untuk melakukan evaluasi atas dugaan tindak kekerasan yang dilakukan anak buahnya ketika mengamankan para pendemo.

“Komnas HAM mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan akses bantuan hukum bagi peserta aksi yang ditangkap,” ujar Anis.

Anis menegaskan, menghalangi warga untuk mendapat akses bantuan hukum berisiko melanggar HAM, yakni hak atas keadilan.

Berita Rekomendasi

Diketahui, sebanyak 27 peserta aksi unjuk rasa diangkut ke Polrestabes Semarang setelah aksi di depan Gedung DPRD Kota Semarang berakhir ricuh.

Sebelumnya, ribuan peserta aksi demonstrasi yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Jawa Tengah Menggugat (Geram) terlibat saling dorong dengan petugas kepolisian.

Petugas kemudian menembakkan gas air mata dan water cannon pada pendemo yang terdiri dari mahasiswa, pelajar, dan masyarakat sipil itu.

Pendamping hukum Geram, Tuti Wijaya mengatakan, ada 21 pelajar dan enam mahasiswa yang dibawa ke Mapolrestabes Semarang.

Baca juga: Hari Ini Polisi Panggil Orang Tua dari 22 Pelajar SMK yang Ditahan Buntut Demo di Semarang

Ia mengungkapkan, hingga saat ini pihak kuasa hukum masih belum diperbolehkan masuk ke dalam.

“Hingga sampai saat ini tim hukum belum bisa masuk ke dalam ruangan karena kami dihalang-halangi tim penyidik,” ujar Tuti dalam keterangannya, Senin (26/8/2024).

Kuasa hukum Geram yang lain, Nasrullah menyayangkan pemeriksaan yang dilakukan Polrestabes Semarang hingga malam.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas