Demo di Semarang Berujung Ricuh, Komnas HAM Desak Aparat Tak Gunakan Kekerasan
Aksi demonstrasi di Semarang pada Senin (26/8/2024) yang menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKP
Penulis: tribunsolo
Editor: Garudea Prabawati
“Padahal pelajar yang ditangkap anak di bawah umur. Maka penyidik juga harus memastikan anak di bawah umur harus diperlakukan sebagaimana mestinya,” ucap Nasrullah.
Ia menambahkan, sesuai aturan, anak di bawah umur tidak boleh diperiksa malam hari.
Para pelajar juga harus didampingi wali atau kuasa hukum dalam proses pemeriksaan.
“Ini yang kami sayangkan,” tuturnya.
Massa aksi dari Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jateng merupakan gabungan dari masyarakat sipil dan mahasiswa di beberapa kampus di Kota Semarang.
Mereka memulai konvoi dari UIN Walisongo dan berakhir di depan Balai Kota Semarang.
Massa aksi demonstrasi ini menuntut beberapa hal, termasuk mengawal PKPU Pilkada, menolak revisi UU TNI/Polri dan pengesahan RUU Perampasan Aset, serta meminta Presiden Jokowi turun dari jabatannya.
(mg/Aliifa Khoiru Rajwa)
Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret.