Hasil Munas XI Digugat di PN Jakbar, Waketum Golkar: Kami Siap Hadapi
Hasil Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar digugat oleh tiga orang kader di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar digugat oleh tiga orang kader di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Perkara tersebut teregister dengan nomor 762/Pdt.Su-Parpol/2024/PN Jkt.Brt tertanggal 23 Agustus 2024.
Perihal gugatan ini, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily menyatakan siap untuk menghadapi perkara tersebut. Apalagi dirinya memastikan 38 DPD seluruh Indonesia satu suara untuk menggelar Munas XI untuk memilih ketum setelah ditinggalkan Airlangga Hartarto.
“Gini, saya pastikan bahwa 38 provinsi se-Indonesia yang mengajukan musyawarah nasional kemarin semuanya mengatakan musyawarah nasional XI. Dan dokumennya jelas ada di DPP Partai Golkar,” tegas Ace saat ditemui di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Senin (26/8/2024).
Berkenaan dengan hal itu, Ace menyatakan Munas di JCC Senayan pada 20-21 Agustus yang menetapkan Bahlil Lahadalia sebagai ketua umum baru, telah sesuai Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta sudah melewati tahapan sebagaimana aturan.
Gelaran Munas lanjutnya, juga sesuai usulan dari seluruh daerah yang menginginkan segera digelarnya pemilihan ketum baru.
“Tentu kami sangat siap dengan gugatan tersebut karena semua proses penentuan Munas sudah sesuai dengan AD/ART dan telah melalui tahapan, yang kita pun juga kan tidak bisa mengatakan kita tidak bisa menggelar Munas karena faktanya Pak Airlangga mundur sebagai ketua umum dan organisasi tetap harus berjalan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, keabsahan hasil Munas XI Partai Golkar yang secara aklamasi menetapkan Bahlil Lahadalia sebagai ketua umum baru digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Gugatan didaftarkan pada 23 Agustus 2024 dengan nomor perkara 762/Pdt.Su-Parpol/2024/PN Jkt.Brt.
Penggugatnya adalah Muhammad Rafik, Deklarator Kaukus Muda Beringin yang juga Wasekjen DPP bidang Satuan Karya Ulama Golkar, Andir Firliansyah selaku Wakil Sekretaris Bidang pemenangan Pemilu Sumsel 4 DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan masa bakti 2020-2024 dan Ahmad Yani Panjaitan selaku Wakil Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara Masa bakti 2020-2025.
Baca juga: Kata 3 Elite Partai Golkar usai Airin Maju Cagub Banten lewat PDIP
Menurut mereka, Munas tertanggal 20-21 Agustus 2024 di JCC Senayan, melanggar Pasal 39 ayat (2) AD/ART hasil Munas ke-X tahun 2019 lalu.
Munas XI secara tegas termaktub dalam AD/ART Partai Golkar hasil Munas di tahun 2019, di mana disebutkan Munas digelar setiap 5 tahun sekali di Bulan Desember.
Airlangga Hartarto mundur dari kursi ketum pada 10 Agustus 2024, kemudian DPP Golkar menggelar rapat pleno dan menetapkan Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK) sebagai Plt ketum.
Sehingga menurutnya, AGK dan Sekjen bersama kepengurusan lainnya meneruskan sisa masa jabatan sampai Desember 2024, baru kemudian mereka bertugas menggelar Munas XI sesuai jadwal. Bukan justru mempercepat Munas pada pertengahan Agustus.
Selain menggugat ke PN Jakbar, Rafik dan kader Golkar lainnya juga bersurat secara resmi ke Kemenkumham RI, meminta untuk sementara Kemenkumham RI cq Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) tidak menerima berita acara perubahan Badan Hukum Partai Golkar periode 2019-2024 sebab ada perkara yang tengah berjalan di pengadilan.
"Makanya salah satu gugatan kita ke PN meminta PN tuh membatalkan seluruh hasil Munas XI tanggal 20-21 Agustus 2024 di Jakarta inkonstitusional karena dasar hukum penyelenggaraannya sudah salah," kata Rafik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.