Hasil Munas XI Digugat di PN Jakbar, Waketum Golkar: Kami Siap Hadapi
Hasil Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar digugat oleh tiga orang kader di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Selain menggugat ke PN Jakbar, Rafik dan kader Golkar lainnya juga bersurat secara resmi ke Kemenkumham RI, meminta untuk sementara Kemenkumham RI cq Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) tidak menerima berita acara perubahan Badan Hukum Partai Golkar periode 2019-2024 sebab ada perkara yang tengah berjalan di pengadilan.
"Makanya salah satu gugatan kita ke PN meminta PN tuh membatalkan seluruh hasil Munas XI tanggal 20-21 Agustus 2024 di Jakarta inkonstitusional karena dasar hukum penyelenggaraannya sudah salah," kata Rafik.
Berita Populer
Baca tanpa iklan