Kini NasDem Dorong Revisi UU Pemilu, Usul Sistem Ambang Batas Parlemen Berjenjang
Secara teknis, lanjut Martin, sistem ini diimplementasikan dengan membagi jumlah kursi di DPR RI dalam dua kuota, yakni 70% kursi diisi dengan sistem
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kongres III Partai NasDem menghasilkan sejumlah rekomendasi setelah sidang-sidang Komisi digelar.
Ada sejumlah poin penting, satu di antaranya peningkatan ambang batas parlemen atau parliementary threshold.
Anggota SC Kongres III NasDem Martin Manurung mengungkapkan, sistem multipartai seperti saat ini membuat konsensus nasional sulit terbangun.
Sehingga menurutnya situasi politik menjadi terlalu riuh dan proses politik yang terjadi memakan waktu yang lama untuk mencapai keseimbangan dan konsolidasi demokrasi.
“Diperlukan konsistensi untuk penyederhanaan parpol melalui parliamentary threshold,” kata Martin dalam konferensi pers di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Martin menambahkan, sikap Partai NasDem terhadap sistem multipartai adalah mengarah kepada pemberlakukan sistem selected party secara alamiah, dengan cara meningkatkan ambang batas parlemen secara berjenjang.
“Untuk itu, Partai NasDem merekomendasikan mendorong pemerintah dan DPR RI untuk melakukan revisi Undang- Undang Pemilu terutama terkait Parliamentary Threshold untuk diterapkan secara berjenjang, yakni 7 persen untuk nasional, 5% untuk provinsi dan 3% untuk kabupaten/kota. Kebijakan ini akan mengakomodir aspek inklusivitas politik dengan stabilitas politik dan pemerintahan,” ujar Martin.
Baca juga: Muktamar PKB Digugat Mantan Sekjennya ke Kemenkumham
Terkait sistem poltik, Partai NasDem merekomendasikan gagasan sistem pemilu yang mengkombinasikan sistem proporsional terbuka dengan sistem tertutup, yaitu terdapat kuota kursi yang dikontestasikan dan yang tidak dikontestasikan secara terbuka.
Secara teknis, lanjut Martin, sistem ini diimplementasikan dengan membagi jumlah kursi di DPR RI dalam dua kuota, yakni 70% kursi diisi dengan sistem proporsional terbuka, dan 30% kursi diisi oleh daftar nama yang sejak awal telah disusun oleh partai politik (party-list).
“Jumlah kursi setiap partai politik dari kuota 30% tersebut didapat secara proporsional berdasarkan perolehan suara sah setiap Parpol di Pemilu proporsional terbuka,” ucapnya.
Baca juga: Drama 2 Jam Anies Tertahan di Belakang Kantor PDIP: Langkah Kaki Terhenti saat Hendak Temui Megawati
Lebih lanjut, sistem ini akan memberi ruang kepada para kader/pekerja partai, dengan beragam elemen masyarakat seperti akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan kelompok marjinal (kaum difabel, masyarakat adat, aktivis sosial dan lainnya) yang tingkat keterpilihannya relatif kecil jika ikut bertarung bebas di Pemilu terbuka.
“Dengan demikian, kuota 30% ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas keterwakilan masyarakat di DPR,” pungkas Wakil Ketua Komisi VI DPR RI itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.