Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link Download Format Surat CPNS BRIN 2024: Surat Lamaran, Surat Pernyataan Instansi, Surat HKM

Berikut ini kumpulan link download format Surat CPNS BRIN 2024, mulai dari surat lamaran, surat pernyataan instansi, surat HKM, surat izin rektor.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Link Download Format Surat CPNS BRIN 2024: Surat Lamaran, Surat Pernyataan Instansi, Surat HKM
awan.brin.go.id
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) membuka 500 formasi CPNS 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024.

CPNS BRIN 2024 dibuka untuk mengisi formasi jabatan fungsional Peneliti Ahli Muda.

Ada 500 formasi, yang terdiri dari 263 formasi umum; 75 formasi cumlaude; 10 formasi disabilitas; 125 formasi diaspora, 2 formasi putra/i Papua; 25 formasi putra/i Kalimantan.




Bagi calon pelamar CPNS BRIN 2024, dapat mengunduh dokumen dan menyiapkan syarat di bawah ini.

Link Download Format Surat CPNS BRIN 2024:

  1. Surat lamaran (Download)
  2. Surat pernyataan (Download)
  3. Surat pernyataan instansi (Download)
  4. Surat pernyataan bebas dari permasalahan hukum dan tidak berafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila (Khusus pelamar formasi Diaspora) (Download)
  5. Surat keterangan disabilitas (Khusus pelamar formasi Disabilitas) (Download)
  6. Surat HKM CPNS JF Peneliti Muda 2024 (Download)
  7. Surat izin Rektor atau Dekan (Khusus pelamar Dosen) (Download)

Syarat Umum:

  1. WNI
  2. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  3. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya
  4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Polri
  7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  8. Memiliki kualifikasi Pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan
  9. Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri, perguruan tinggi dan/program studi harus memiliki akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan, yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
  10. Bagi pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib menyertakan surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. Apabila SK Penyetaraan Ijazah masih dalam proses, pelamar dapat menyertakan tangkap layar status usulan penyetaraan;
  11. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 40 tahun pada saat melamar;
  12. Bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja BRIN di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
  13. Memiliki Hasil Kerja Minimal (HKM) sebagai kontributor utama karya tulis ilmiah (KTI) pada:

    • Dua artikel di jurnal ilmiah terindeks global bereputasi;
    • Satu artikel di jurnal ilmiah terindeks global bereputasi, atau buku ilmiah diterbitkan oleh penerbit nasional terakreditasi, atau naskah akademis Rperpres, atau kekayaan intelektual bersertifikat terdaftar (selain paten sederhana dan hak cipta).

Pemenuhan HKM harus ada paling sedikit berupa 2 KTI dalam bentuk jurnal ilmiah terindeks global bereputasi.

Pemenuhan hasil kerja minimal dapat ketiganya berupa artikel di jurnal ilmiah terindeks global bereputasi atau berupa 2 KTI dalam bentuk jurnal ilmiah terindeks global bereputasi dan 1 buku ilmiah diterbitkan oleh penerbit nasional terakreditasi, atau naskah akademis Rperpres, atau kekayaan intelektual bersertifikat terdaftar (selain paten sederhana dan hak cipta).

Baca juga: 12 Instansi Masih Sepi Pelamar CPNS 2024, Ada Setjen MPR hingga Kemenpan RB

Syarat Khusus:

  1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude

    • Lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “Dengan Pujian”/cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/Unggul dari BAN-PT pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah

      • (a) Apabila akreditasi A/Unggul dari BAN-PT tidak tertulis di dalam ijazah dan/atau transkrip nilai dan/atau sertifikat akreditasi, maka dibuktikan dengan surat keterangan dari fakultas.
      • (b) Apabila predikat lulusan terbaik tidak tertulis di dalam ijazah dan/atau transkrip nilai, atau sertifikat lulusan terbaik berpredikat pujian (cumlaude) yang diterbitkan oleh perguruan tinggi/fakultas, maka dibuktikan dengan surat keterangan dari fakultas.
    • Peserta seleksi merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri dapat melamar pada kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude setelah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan kebudayaan riset dan teknologi.
  2. Penyandang Disabilitas

    • Peserta seleksi penetapan kebutuhan penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang dapat menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
    • Peserta seleksi penetapan kebutuhan penyandang disabilitas wajib melampirkan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar, dengan ketentuan sebagai berikut:

      • (a) Video berdurasi paling lama 5 menit
      • (b) Video mengambil gambar seluruh badan dan pada bagian tubuh yang mengalami disabilitas, melakukan aktivitas berjalan, berbicara, dan sebagainya sesuai dengan jenis disabilitasnya serta menjelaskan kronologi disabilitas yang dialami dan kompetensi bekerja pada formasi yang dilamar
      • (c) Seluruh video disimpan dalam satu folder dan peserta seleksi menyampaikan tautan video tersebut pada saat melakukan registrasi di https://sscasn.bkn.go.id.
  3. Diaspora

    • Peserta seleksi merupakan WNI yang memiliki paspor Republik Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah Republik Indonesia serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya, yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja paling kurang selama 2 tahun
    • Peserta seleksi bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai
    • Peserta seleksi tidak sedang menempuh post-doctoral yang dibiayai oleh pemerintah Indonesia, yang dibuktikan dengan surat pernyataan sumber pembiayaan dari lembaga tempat peserta seleksi menempuh post-doctoral pada saat melamar
    • Peserta seleksi khusus diaspora yang dinyatakan lulus tahap akhir tetapi di kemudian hari terbukti tidak sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat, maka dapat dibatalkan kelulusannya
    • Peserta seleksi diaspora yang memiliki ijazah dari lulusan perguruan tinggi luar negeri dan dinyatakan lulus tetapi di kemudian hari tidak dapat melampirkan ijazah yang disetarakan, maka dapat dibatalkan kelulusannya. Penyetaraan ijazah peserta seleksi lulusan perguruan tinggi luar negeri oleh kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi dapat dilakukan setelah peserta seleksi formasi diaspora dinyatakan lulus dan diterima sebagai CPNS.
  4. Putra/Putri Wilayah Papua

    Peserta seleksi memiliki garis keturunan orang tua (bapak atau ibu kandung) asli Papua, yang dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan lahir peserta seleksi, dan surat keterangan keturunan asli Papua dari kepala desa/kepala suku.
  5. Putra/Putri Wilayah Kalimantan

    Diperuntukkan bagi kebutuhan yang akan ditempatkan di ibukota Nusantara, dibuktikan dengan KTP di kabupaten/kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN.

Dokumen yang Dibutuhkan:

  1. Surat lamaran ditujukan kepada Kepala BRIN di Jakarta, diketik atau ditulis tangan dengan tinta hitam menggunakan kertas folio polos dan dibubuhi e-meterai Rp10.000,00 (format surat lamaran dapat diunduh dari laman https://casn.brin.go.id, pada menu Berkas Digital);
  2. Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekam kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
  3. Surat Pernyataan 5 poin diketik dan dibubuhi e-meterai Rp10.000,00 (format Surat Pernyataan dapat diunduh dari laman https://casn.brin.go.id, pada menu Berkas Digital)
  4. Surat Pernyataan Instansi sesuai dengan format dan dibubuhi meterai Rp10.000,00 (format Surat Pernyataan dapat diunduh dari laman https://casn.brin.go.id, pada menu Berkas Digital);
  5. Surat Pernyataan Instansi, khusus bagi Dosen atau Peserta seleksi yang terafiliasi dengan Perguruan Tinggi wajib melampirkan Surat Izin yang ditandatangani oleh rektor/dekan perguruan tinggi dibubuhi e-materai Rp10.000,00 yang digabung menjadi 1 (satu) file dengan Surat Pernyataan Instansi sesuai format pada laman https://casn.brin.go.id, pada menu Berkas Digital;
  6. Ijazah dan transkrip akademik;

    • Ijazah dan transkrip nilai asli, sesuai dengan kualifikasi pendidikan pada jabatan yang dilamar. Tidak diperkenankan menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL);
    • Bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri, wajib menyertakan dokumen asli Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi atau tangkap layar status usulan penyetaraan apabila masih dalam proses pengajuan. SK Penyetaraan ijazah harus selesai setelah peserta seleksi dinyatakan lulus dan diterima sebagai CPNS;
    • Bagi peserta seleksi lulusan perguruan tinggi dalam negeri, wajib menyertakan bukti akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi yang diterbitkan oleh BAN-PT pada saat peserta seleksi lulus. Bukti akreditasi dapat berupa akreditasi yang tercantum dalam ijazah dan/atau transkrip nilai, atau sertifikat akreditasi yang diterbitkan BAN-PT;
    • Bagi program studi yang tidak menerbitkan transkrip (contoh: program degree by research), wajib melampirkan surat keterangan yang diterbitkan oleh perguruan tinggi asal;
    • Dokumen Ijazah, akreditasi, dan/atau SK Penyetaraan digabung dalam satu dokumen.
  7. Pasfoto formal terbaru berlatar belakang warna merah;
  8. Bagi peserta seleksi Pengadaan CPNS penetapan kebutuhan khusus wajib menambahkan dokumen persyaratan sesuai kebutuhan yang dilamar.

    1. Putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude, melampirkan:

      • (a) Bukti kelulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “Dengan Pujian”/cumlaude yang tercantum pada ijazah atau transkrip nilai ijazah, sertifikat atau surat keterangan yang diterbitkan oleh perguruan tinggi/fakultas.
      • (b) Bukti akreditasi A/unggul dari perguruan tinggi dan program studi peserta seleksi yang tercantum pada ijazah atau transkrip nilai ijazah, atau sertifikat akreditasi yang diterbitkan BAN-PT, atau surat keterangan akreditasi A/unggul dari fakultas penyelenggara program studi pada saat peserta seleksi lulus.
      • (c) Peserta seleksi dari lulusan perguruan tinggi luar negeri dapat mendaftar pada kebutuhan putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude setelah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
      • (d) Apabila predikat lulusan terbaik dari perguruan tinggi luar negeri tidak tertulis di SK Penyetaraan Ijazah, maka dibuktikan dengan surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan kebudayaan riset dan teknologi yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude.
    2. Peserta seleksi formasi diaspora, wajib melampirkan:

      • (a) Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku;
      • (b) Surat rekomendasi sebagai tenaga profesional di bidangnya selama paling kurang 2 tahun yang dikeluarkan oleh instansi/lembaga tempat peserta seleksi bekerja;
      • (c) Surat pernyataan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibubuhi e-meterai Rp10.000,00 (format Surat Pernyataan dapat diunduh dari laman https://casn.brin.go.id, pada menu Berkas Digital);
      • (d) Bagi peserta seleksi yang sedang menempuh post-doctoral, menyertakan surat pernyataan bahwa sumber pembiayaan post-doctoral tidak berasal dari Pemerintah Indonesia, yang diterbitkan oleh institusi/lembaga tempat peserta seleksi melaksanakan post-doctoral.
    3. Penyandang Disabilitas, wajib melampirkan:

      • (a) Surat keterangan disabilitas yang dikeluarkan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas. (format Surat Pernyataan dapat diunduh dari laman https://casn.brin.go.id, pada menu Berkas Digital);
      • (b) Video berdurasi paling lama 5 (lima) menit yang berisi gambar seluruh badan dan pada bagian tubuh yang mengalami disabilitas, melakukan aktivitas berjalan, berbicara, dan sebagainya sesuai dengan jenis disabilitasnya serta menjelaskan kronologi disabilitas yang dialami dan kompetensi bekerja pada formasi yang dilamar.
    4. Putra/putri Wilayah Papua, wajib melampirkan:

      1. (a) akte kelahiran dan/atau surat keterangan lahir peserta seleksi
      2. (b) surat keterangan dari kepala desa/kepala suku yang menerangkan bahwa orang tua peserta seleksi asli dari Papua.
    5. Putra/Putri Wilayah Kalimantan, wajib melampirkan KTP di kabupaten/kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

BERITA TERKAIT
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas