Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muktamar PKB Digugat Mantan Sekjennya ke Kemenkumham

Lukman beralasan ketika terjadi konflik internal PKB, status quo tidak boleh ada pengambilan keputusan strategis atau inkrah atas nama partai. 

Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Muktamar PKB Digugat Mantan Sekjennya ke Kemenkumham
istimewa
Kolase Tribunnews: mantan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy (kiri) dan Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (kanan). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muktamar ke-VI Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang digelar di Bali minggu lalu mendapatkan perlawanan dari bekas petingginya.

Adalah Eks Sekjen PKB Lukman Edy yang menggugat hasil muktamar tersebut ke Majelis Tahkim PKB serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Baca juga: Rekomendasi Muktamar PKB: Pileg Pilpres Digelar Terpisah, Presidential Threshold 10 Persen




Lukman beralasan ketika terjadi konflik internal PKB, status quo tidak boleh ada pengambilan keputusan strategis atau inkrah atas nama partai.

"Kami minta di-hold sampai ada keputusan yang berkekuatan tetap, inkrah," kata Lukman kepada wartawan di Kemenkumham, Selasa (27/8/2024).

Diamengatakan konflik internal parpol, termasuk PKB, diatur penyelesaianny dalam Undang-Undang Partai Politik maupun AD/ART PKB.

Baca juga: Hasil Muktamar Bali, PKB Resmi Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

"Ketika ini masuk konflik internal partai, maka masuk status quo dan ketika status quo tidak ada pihak manapun antara dua pihak yang berselisih ini boleh membuat kebijakan yang strategis atas nama partai sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap," ujar dia.

BERITA TERKAIT

Lukman mengungkap konflik internal tersebut antara lain perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan, pelanggaran terhadap hak anggota, pemecatan anggota, dan/atau pembekuan kepengurusan tanpa alasan yang jelas, penyalahgunaan kewenangan, pertanggungjawaban keuangan, keberatan terhadap keputusan partai, dan/atau pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai.

Menurutnya, muktamar PKB di Bali akhir pekan lalu banyak menyalahi AD/ART dan menyalahi spirit dari parpol. 

"Kami menilai kenapa melanggar UU Parpol? Karena anti demokrasi. Ketika aspirasi dibungkam, cabang-cabang yang punya pendapat lain dari Cak Imin dianggap dibekukan dan dianggap bertentangan dengan kebijakan partai. Prosedur selama muktamar juga banyak melangkahi AD/ART," ujar dia.

Selanjutnya, Lukman mengklaim mendapat mandat dari 315 pengurus cabang PKB dari total sebanyak 514 pengurus cabang PKB. l

"Terdiri dari 168 cabang yang dibekukan atau dipecat Cak Imin jelang Muktamar, dan selebihnya adalah cabang-cabang yang punya komitmen dan menyatakan setuju dengan konsep, setuju dengan PKB kembali ke khitah tahun 98," tandas dia.

Diketahui, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin tak akan memedulikan gerakan yang dilakukan pihak bernama Fungsionaris DPP PKB untuk melakukan muktamar tandingan. 

Hal itu disampaikan usai penutupan Muktamar ke-6 PKB di Bali Nusa Dua Convention Center, Minggu (25/8/2024).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas