Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemkab Pati Buka 71 Formasi CPNS 2024, Simak Syarat Daftarnya

Alokasi kebutuhan CPNS Pemkab Pati di tahun 2024 adalah sebanyak 71 formasi, simak inilah syarat daftar seleksi CPNS Pemkab Pati 2024.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pemkab Pati Buka 71 Formasi CPNS 2024, Simak Syarat Daftarnya
https://bkpsdm.patikab.go.id/
Alokasi kebutuhan CPNS Pemkab Pati di tahun 2024 adalah sebanyak 71 formasi, simak inilah syarat daftar seleksi CPNS Pemkab Pati 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Pati (Pemkab Pati) membuka Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024.

Pendaftaran CPNS Pemkab Pati 2024 dapat dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 20 Agustus 2024.

Adapun total alokasi kebutuhan CPNS Pemkab Pati di tahun 2024 adalah sebanyak 71 formasi.

Dalam pengadaan CPNS kali ini, Pemkab Pati menerima peserta dari kategori umum dan khusus untuk penyandang disabilitas.

Rincian Formasi CPNS Pemkab Pati 2024 >>> Klik di Sini

Selengkapnya, inilah syarat daftar seleksi CPNS Pemkab Pati 2024.

Syarat Daftar CPNS Pemkab Pati 2024

Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca juga: Berapa Ukuran Pas Foto CPNS 2024? Catat 5 Ketentuannya

1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

BERITA REKOMENDASI

2. Bagi pelamar untuk jabatan dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;


7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas