Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bos Timah Bangka Belitung Didakwa Cuci Uang di Perusahaan Sawit hingga Properti Keluarga

Bos Timah Bangka Belitung, Tamron didakwa dugaan korupsi tata niaga komoditas timah hingga Rp 3,6 triliun.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Bos Timah Bangka Belitung Didakwa Cuci Uang di Perusahaan Sawit hingga Properti Keluarga
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Pengusaha timah asal Bangka, Tamron alias Aon (TN) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah oleh Kejaksaan Agung, Selasa (6/2/2024). Aon didakwa jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi tata niaga komoditas timah. Dari dugaan korupsi, Aon disebut jaksa mendapat keuntungan hingga Rp 3,6 triliun. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bos Timah Bangka Belitung, Tamron alias Aon didakwa jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.

Dari dugaan korupsi, Aon disebut jaksa mendapat keuntungan hingga Rp 3,6 triliun dari hasil kegiatan penjualan bijih timah ilegal ke PT Timah melalui CV Venus Inti Perkasa dan beberapa perusahaan cangkang atau boneka yang dibentuknya.

"Bahwa terhadap hasil pembayaran kerjasama sewa peralatan processing penglogaman Timah dan kegiatan penjualan bijih timah ilegal ke PT Timah Tbk yang diterima Terdakwa TAMRON alias AON melalui CV Venus Inti Perkasa dan Perusahaan cangkang atau boneka CV Venus Inti Perkasa yaitu CV Sumber Energi Perkasa, CV Mega Belitung dan CV Mutiara Jaya Perkasa dengan total keseluruhnya yaitu sebesar Rp 3.660.991.640.663,67," kata JPU dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Tamron di Pengadilan tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).




Keuntungannya itu, menurut jaksa disamarkan dalam bentuk berbagai kegiatan.

Di antaranya, ada kegiatan usaha di 18 perusahaan yang termasuk usaha pengolahan crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit di dalamnya.

Untuk kegiatan pengolahan CPO, jaksa menyebut bahwa Aon mengalirkan hasil korupsi melalui CV Mutiara Arung Samudra terkait Kegiatan Usaha Pengakutan CPO, CV Mutiara Alam Lestari untuk Pabrik CPO, PT Mutiara Hijau Lestari untuk Pabrik CPO, dan PT Mutiara Tani Makmur untuk Pabrik CPO.

"Terhadap hasil pembayaran kerjasama sewa peralatan processing penglogaman Timah dan kegiatan penjualan bijih timah ilegal ke PT Timah Tbk yang diterima Terdakwa TAMRON alias AON melalui CV Venus Inti Perkasa dan Perusahaan cangkang atau boneka CV Venus Inti Perkasa yaitu CV Sumber Energi Perkasa, CV Mega Belitung dan CV Mutiara Jaya Perkasa antaralain dipergunakan untuk menjalankan kegiatan usaha di 18 perusahaan milik Terdakwa TAMRON alias AON," kata jaksa.

BERITA TERKAIT

Terkait PT Mutiara Alam Lestari, jaksa menyebut bahwa Aon menyamarkan hasil korupsi dengan membeli tandan buah segar sebanyak Rp 600 juta.

Pembelian tandan buah segar menggunakan uang pribadi Aon, CV Venus Inti Perkasa, dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) dengan rincian: 18 April 2022 sebesar Rp 100.000.000, 22 Maret 2021 sebesar Rp 200.000.000, dan pada tanggal 8 Juli 2022 sebesar Rp 300.000.000.

"Membayarkan, mengalihkan uang dari jual beli bijih timah illegal dan kegiatan kerjasama sewa peralatan processing penglogaman bijih timah ilegal dengan PT Timah Tbk, dengan cara melakukan pembelian Tandan Buah Segar yang merupakan kegiatan usaha pabrik kelapa sawit PT Mutiara Alam Lestari yang bersumber dari pribadi Terdakwa, CV Venus Inti Perkasa maupun PT MCM," ujar jaksa penuntut umum dalam dakwaannya.

Baca juga: Peran Kakak-Adik Tamron Aon dan Toni Tamsil di Kasus Korupsi Timah Rp 271 Triliun

Kemudian untuk CV Mutiara Alam Lestari pula, Aon disebut-sebut menempatkan uang tunai ke dalam brankas kantor dalam bentuk rupiah dan valuta asing.

Uang itu terlebih dulu ditarik tunai oleh Aon sejak 21 Desember 2018 hingga 4 Desember 2021 dari rekening CV Venus Inti Perkasa.

Setelah ditarik tunai, jaksa mengungkapkan bahwa Aon menempatkannya di brakas sebanyak Rp 76.400.000.000, USD 1.547.300, dan SGD 411.400.

"Dalam periode Desember 2018 sampai dengan Maret 2021 Terdakwa TAMRON Alias AON melakukan penarikan tunai, kemudian Menempatkan uang tunai ke dalam brankas kantor CV Mutiara Alam Lestari milik Terdakwa TAMRON Alias AON yang terletak di Kelurahan Arung Dalam Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," kata jaksa.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas