Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemkab Karawang Buka 294 Formasi CPNS 2024 Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan, Cek Syaratnya

Pemkab Karawang buka 294 formasi CPNS 2024 tenaga kesehatan dan tenaga teknis. Terbuka untuk lulusan SLTA/SMA sederajat, D3, D4/S1, dan Profesi Dokter

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Pemkab Karawang Buka 294 Formasi CPNS 2024 Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan, Cek Syaratnya
Instagram @bkpdsdmkrwkab
Pemkab Karawang buka 294 formasi CPNS 2024 tenaga kesehatan dan tenaga teknis. Terbuka untuk lulusan SLTA/SMA sederajat, D3, D4/S1, dan Profesi Dokter 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Karawang atau Pemkab Karawang membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 sebanyak 294 formasi.

Jumlah kebutuhan CPNS Pemkab Karawang 2024 tersebut terbagi untuk tenaga kesehatan sebanyak 50 formasi dan tenaga teknis 244 orang.

Pemkab Karawang juga mengalokasikan sebanyak 2 persen untuk kebutuhan khusus penyandang disabilitas dari total alokasi kebutuhan PNS.




Seleksi CPNS Pemkab Karawang 2024 terbuka untuk lulusan pendidikan minimal SLTA/SMA sederajat, D3, D4, dan S1 serta profesi dokter.

Sebagai informasi, periode pendaftaran CPNS 2024 dibuka 20 Agustus 2024 pukul 17.08.45 WIB sampai 6 September 2024 pukul 23.59 WIB.

Proses pendaftaran CPNS 2024 dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Syarat Daftar CPNS Pemkab Karawang 2024

Berikut ini persyaratan umum dan khusus pendaftaran CPNS Pemkab Karawang 2024:

BERITA TERKAIT

Syarat Umum

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan dengan memiliki ketentuan sebagai berikut:
    • Pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan
      pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
      bidang agama;
    • Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
      dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi
      Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
  8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
  11. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
  12. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;
  13. Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK, diusulkan oleh perangkat daerah meialui BKPSDM Kabupaten Karawang;
  14. Dalam hal calon PNS yang akan diangkat berkedudukan sebagai PPPK, yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai PPPK sebelum penetapan PPK;
  15. Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan nomor induk calon PNS kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya;
  16. Pelamar pengadaan PNS harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS dan jika yang bersangkutan tetap mengajukan pindah dianggap mengundurkan diri;
  17. Untuk ijazah sementara, Surat Keterangan Lulus, dan Bukti Yudisium tidak berlaku.

Syarat Khusus

  1. Pelamar lulusan perguruan tinggi memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,70;
  2. Bagi pelamar untuk jabatan dokter dan dokter gigi spesialis dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar;
  3. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan fungsional kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar, harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR);
  4. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
  5. Pelamar pada jenis kebutuhan khusus penyandang disabilitas dapat dilamar dengan persyaratan sebagai berikut:
    • melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
    • menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai dengan jabatan yang akan
      dilamar.
  6. Pelamar pada jabatan Polisi Pamong Praja Pemula wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    • sertifikat pelatihan bêla diri;
    • sertifikat komputer minimal Ms Office;
    • surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas dan tinggi badan dengan ketentuan:
      1) laki-laki 160 cm;
      2) perempuan 155 cm.

Formasi CPNS Pemkab Karawang 2024

Simak rincian formasi CPNS Pemkab Karawang 2024 di bawah ini.

Tenaga Kesehatan:

  1. Apoteker Ahli Pertama
  2. Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif
  3. Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Gizi Klinik
  4. Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Patologi Klinik
  5. Dokter Gigi Ahli Pertama - Dokter Gigi (Umum)
  6. Nutrisionis Terampil
  7. Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil
  8. Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil

Tenaga Teknis:

  1. Analis Hukum Ahli Pertama
  2. Analis Kebakaran Ahli Pertama
  3. Analis Kebencanaan Ahli Pertama
  4. Analis Kerja Sama Ahli Pertama
  5. Analis Perdagangan Ahli Pertama
  6. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
  7. Arsiparis Ahli Pertama
  8. Arsiparis Terampil
  9. Fasilitator Rehabilitasi
  10. Pembina Industri Ahli Pertama
  11. Polisi Pamong Praja Pemula

Informasi lengkap mengenai formasi CPNS Pemkab Karawang 2024 >>> klik di sini

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas