Ajukan Banding, Anwar Usman Dinilai Punya Peluang Kembali Jadi Ketua MK
Ia menilai, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) bisa saja mengabulkan banding yang dilayangkan adik ipar Presiden Jokowi itu.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yance Arizona menilai Anwar Usman berpeluang kembali menduduki jabata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Yance mengatakan, peluang itu muncul kembali setelah hakim konstitusi Anwar Usman mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Baca juga: MK Siap Ladeni Banding Anwar Usman Terkait Putusan Pengangkatan Suhartoyo
Ia menilai, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) bisa saja mengabulkan banding yang dilayangkan adik ipar Presiden Jokowi itu. Sebab, dalam Putusan PTUN Jakarta a quo, permohonan Anwar Usman agar dipulihkan jabatannya sebagai Ketua MK menjadi satu di antara petitum yang tidak dikabulkan.
"Mungkin bisa (dikabulkan), kemungkinan bisa karena itu salah satu yang ditolak oleh PTUN. Tentu ketika banding, dia (Anwar Usman) masih mau mengargumenkan bahwa dia bisa dipulihkan kedudukannya sebagai Ketua MK," kata Yance, kepada wartawan di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, di Bogor, Jawa Barat, Kamis (29/8/2024).
Di sisi lain, banding dari Anwar Usman tersebut dinilai juga akan memberikan risiko, ketika PTTUN berkemungkinan memeriksa putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tentan pencopotan Anwar Usman, meskipun objek utama perkaranya adalah keputusan Ketua MK tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi.
Kemungkinan Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 itu dikobok-kobok PTTUN juga, menurut Yance, dikarenakan di dalam Putusan PTUN Jakarta a quo menyebutkan bahwa putusan MKMK tersebut merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari SK Pengangkatan Suhartoyo.
Baca juga: BREAKING NEWS: Anwar Usman Banding Putusan PTUN Jakarta terkait Pengangkatan Ketua MK Suhartoyo
"Khawatirnya adalah nanti di PTTUN akan mempersoalkan putusan MKMK. Nah jadi kalau bisa jauh sampai ke situ bisa jadi putusan MKMK yang akan dibatalkan," jelasnya.
Walaupun putusan PTUN a quo dalam amarnya menyatakan tidak mengganggu putusan MKMK, yang menyebabkan Anwar Usman tidak bisa dipulihkan jabatannya sebagai pimpinan MK.
Namun, dalam hal pemeriksaan PTTUN atas banding yang dilayangkan Anwar Usman, kata Yance, tetap bepotensi memeriksa sampai ke dalam putusan lembaga etik MK tersebut.
Sebelumnya, Hakim konstitusi Anwar Usman mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Putusan dengan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT tersebut terkait dengan pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Anwar Usman melayangkan banding, pada Selasa (27/8/2024).
"Data pemohon banding: Selasa, 27 Agustus 2024. Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H," demikian dikutip dari laman SIPP PTUN Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Baca juga: Advokat TPDI Kembali Datangi KPK Ingatkan Soal Laporan Terhadap Jokowi dan Anwar Usman
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.