Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ajukan Banding, Anwar Usman Dinilai Punya Peluang Kembali Jadi Ketua MK

Ia menilai, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) bisa saja mengabulkan banding yang dilayangkan adik ipar Presiden Jokowi itu.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Ajukan Banding, Anwar Usman Dinilai Punya Peluang Kembali Jadi Ketua MK
Tribunnews.com/ Ibriza
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memenuhi panggilan untuk pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), pada Selasa (11/6/2024). 

Hal itu terlihat dari data-data terkait Perkara Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. 

Tribunnews.com masih berupaya menghubungi pihak Anwar Usman terkait banding yang dilayangkannya tersebut.

Hingga saat ini juga belum ada informasi banding dari pihak lainnya yang terlibat dalam perkara tersebut. Khususnya Ketua MK Suhartoyo, sebagai pihak Tergugat dalam perkara ini.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan hakim konstitusi Anwar Usman perihal pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, PTUN mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Anwar Usman.

"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian," demikian petikan putusan PTUN dikutip dari laman direktori Mahkamah Agung.

Dalam putusannya PTUN menyatakan keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tertanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai MK masa jabatan 2023-2028 batal atau tidak sah.

Berita Rekomendasi

Maka itu PTUN Jakarta mewajibkan surat keputusan tersebut dicabut.

"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr Suhartoyo SH MH sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," bunyi amar putusan PTUN itu.

PTUN juga mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.

Namun, PTUN Jakarta tidak mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 seperti semula.

PTUN juga tidak menerima permohonan penggugat agar menghukum MK membayar uang paksa sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah) per hari, apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Namun demikian putusan tersebut belum inkrah, lantaran MK masih bisa mengajukan banding.

Sebagai informasi, Anwar Usman sebelumnya menggugat Suhartoyo sebagai Ketua MK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Berdasarkan data dalam sistem informasi penelusuran perkara atau SIPP PTUN Jakarta, gugatan tersebut diajukan Anwar, pada Jumat (24/11/2023).

Dalam gugatannya Anwar Usman meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas