Hakim Heran PT Timah Dapat Penilaian Baik dari KLHK Soal Dampak Lingkungan, Kok Bisa?
Hakim heran PT Timah dapat penilaian baik dari KLHK soal dampak lingkungan, padahal kerugian negaranya capai Rp 271 triliun.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Theresia Felisiani
Mendengar jawaban itu, Hakim Eko pun mengaku heran.
Pasalnya dalam surat dakwaan, Harvey Moeis diduga merugikan negara senilai Rp 271 Triliun karena adanya kerusakan lingkungan imbas dari penambangan bijih timah wilayah IUP PT Timah Tbk.
Alhasil Hakim pun coba menegaskan siapa pihak yang memberi penilaian baik kepada PT Timah meskipun di lain sisi ada kerugian negara cukup besar dalam kasus tersebut.
"Penilaiannya baik? Tapi dalam dakwaan Jaksa ini merugikan negara loh 271 triliun, kerugian negara disitu akibat kerusakan lingkungan. Yang mengatakan baik pihak mana?," tanya Hakim.
"Dari proper," jawab Agung.
"Proper? Siap propernya?," tanya Hakim lagi.
"Setahu saya dari Kementerian Lingkungan Hidup," ucap Agung.
"Kementerian Lingkungan Hidup? Nilainya baik gitu ya?," tanya Hakim heran.
"Iya," Agung menimpali.
Sebagai informasi, Harvey Moeis dalam perkara ini secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of
Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.