Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KY Belum Terima Surat Dari Komisi III DPR Terkait Penolakan 12 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM

KY belum menerima surat dari Komisi III DPR RI terkait penolakan sejumlah calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung (MA).

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KY Belum Terima Surat Dari Komisi III DPR Terkait Penolakan 12 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM
Tangkap layar
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) belum menerima surat dari Komisi III DPR RI terkait penolakan sejumlah calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung (MA).

Anggota sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan surat resmi dari Komisi III terkait penolakan tersebut menjadi penting bagi Komisi Yudisial untuk mengetahui secara pasti alasan usulan tersebut ditolak DPR.

"Hingga saat ini, KY belum menerima surat resmi dari Komisi III DPR RI terkait penolakan 9 Calon Hakim Agung dan 3 Calon Hakim ad hoc HAM di MA, sehingga kami belum tahu persis alasan penolakan semua calon tersebut," kata Mukti, dalam keterangannya, pada Kamis (29/8/2024).

Mukti menyoroti, Komisi III DPR RI telah memberikan pernyataan melalui media, sehingga KY merasa perlu untuk meluruskan adanya persepsi pelanggaran aturan pada seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA, dimana disebutkan terdapat dua calon hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak yang tidak memenuhi syarat.

Baca juga: 9 Calon Hakim Agung dan 3 Calon Hakim Ad Hoc HAM Lolos Seleksi, Selanjutnya Diuji DPR

Di sisi lain, ia menekankan, KY secara konstitusional, memiliki wewenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung.

Hal tersebut sebagaimana amanat Pasal 24 B UUD NRI Tahun 1945.

Berita Rekomendasi

"KY telah melakukan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Sementara itu, mengenai adanya dua calon hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak yang tidak memenuhi syarat tersebut.

Baca juga: 19 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA Lolos Seleksi Kesehatan & Kepribadian, Siapa Saja Mereka?

Mukti menjelaskan, hal itu merupakan keputusan pleno untuk melakukan kelonggaran persyaratan administrasi atau diskresi berdasarkan Pasal 22 UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi.

Keputusan tersebut diambil dengan mengacu pada dua alasan, yakni hakim pajak merupakan jalur hakim karir yang berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, disyaratkan berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim.

Namun, katanya, pengadilan pajak baru dibentuk pada tahun 2002 dan berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, syarat usia minimal menjadi hakim pajak adalah 45 tahun.

"Dengan demikian, tidak ada hakim pajak berpengalaman 20 tahun menjadi hakim. Menurut data KY, hakim paling senior di Pengadilan Pajak hanya mempunyai pengalaman 15 tahun sebagai hakim," ungkap Mukti.

Di sisi lain, Mukti menjelaskan, kebutuhan MA akan hakim agung TUN khusus pajak sangat mendesak.

Merinci soal situasi mendesak tersebut, ia mengatakan, jumlah tumpukan perkara pajak saat ini, ada sebanyak 7000 lebih dan MA hanya mempunyai 1 orang hakim agung TUN Khusus Pajak.

Sementara pendaftar calon hakim agung Kamar TUN khusus Pajak terbatas, sehingga diskresi tersebut diperlukan untuk memenuhi kebutuhan MA.

Selain ketentuan tersebut, Anggota KY itu menjelaskan, sudah ada preseden seleksi calon hakim agung di masa sebelumnya, dengan isu yang sama, yakni pengangkatan empat hakim agung militer yang belum memenuhi syarat 20 tahun.

"KY menunggu surat resmi tentang penolakan semua calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA tahun 2024 dari DPR RI, khususnya Komisi III. Di mana surat tersebut nantinya akan diplenokan untuk menentukan sikap kelembagaan KY," tutur Mukti.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI tidak menyetujui semua calon hakim agung dan calon hakim adhoc HAM yang diusulkan Komisi Yudisial (KY).

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menegaskan hal tersebut, dalam Rapat Internal Komisi III DPR RI membahas calon hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA) di gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/8/2024).

"Bedasarkan pandangan fraksi yang tadi dibacakan dan tadi tanyakan ulang oleh masing-masing fraksi dan pimpinan, maka Komisi III DPR RI tidak memberikan persetujuan secara keseluruhan terhadap calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung tahun 2024 yang diajukan oleh Komisi Yudisial kepada DPR RI," ucap Pacul, dikutip dari laman YouTube Komisi III DPR, Rabu.

Diketahui, Komisi Yudisial mengusulkan total sebanyak 12 calon hakim agung dan calon hakim adhoc HAM kepada DPR. Hal tersebut sebagaimana surat nomor 1653/PIM/RH.01.07/07/2024.

Selanjutnya, Pacul mengonfirmasi kepada seluruh peserta rapat internal Komisi III, mengenai usulan dari fraksi Demokrat dan fraksi PKS agar DPR melakukan pemanggilan terhadap KY untuk dapat mempertanggungjawabkan proses seleksi hakim yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan.

"Kemudian terhadap usulan untuk kemudian memanggil KY dan memberikan peringatan, apakah disetujui fraksi Demokrat dan Fraksi PKS?" tanya Pacul.

"Setuju," jawab semua peserta rapat.

Sebelumnya, fit and proper test calon hakim agung oleh DPR seharusnya berlangsung pada Selasa (27/8/2024).

Namun, Komisi III DPR RI memutuskan untuk menunda proses tersebut karena menemukan dua calon hakim agung yang tidak memenuhi syarat sesuai undang-undang yang berlaku.

"Fraksi Partai Gerindra mengecek ternyata ada Dua calon hakim agung ini yang tidak memenuhi syarat soal usia 20 tahun menjadi hakim, yang satu baru delapan tahun diangkat menjadi hakim, yang satu baru 14 tahun,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Ia kemudian menyebut, ada indikasi panitia seleksi (Pansel) calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM melanggar aturan karena memberikan diskresi meloloskan dua calon hakim agung yang tidak memenuhi syarat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas