Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gaji CPNS Kemensetneg 2024, Terendah Rp3 Juta, Tertinggi Rp10,7 Juta

Berikut adalah 31 jabatan yang dibuka pada seleksi CPNS Kemensetneg 2024 beserta tugas dan gajinya.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Gaji CPNS Kemensetneg 2024, Terendah Rp3 Juta, Tertinggi Rp10,7 Juta
Freepik
Ilustrasi CPNS 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) membuka seleksi CPNS tahun 2024 sebanyak 306 formasi.

Nantinya, sebanyak 303 formasi tenaga teknis dan 3 formasi tenaga kesehatan untuk penempatan di 31 jabatan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.

Berikut adalah gaji CPNS Kemensetneg 2024 beserta tugasnya:

1. Analis Anggaran Ahli Pertama: 9 formasi

  • Tugas: Melaksanakan kegiatan analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN
  • Gaji: Rp3.398.120 - Rp10.872.120

2. Analis Hukum Ahli Pertama: 13 formasi

  • Tugas: Melakukan kegiatan analisis dan evaluasi di bidang peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis, pembentukan peraturan perundang- undangan, permasalahan hukum, pengawasan pelaksanaan peraturan perundangundangan, dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, pelayanan hukum, perizinan, informasi hukum, dan advokasi hukum
  • Gaji: Rp3.398.120 - Rp10.872.120

3. Analis Kebijakan Ahli Pertama: 12 formasi

  • Tugas: Melaksanakan kajian dan analisis kebijakan pada jenjang analis kebijakan ahli pertama berdasarkan peraturan perundang-undangan dan pedoman teknis yang berlaku dalam rangka menghasilkan saran kebijakan yang berkualitas, meningkatan kinerja organisasi, dan menyelesaikan permasalahan publik
  • Gaji: Rp3.398.120 - Rp10.872.120

Baca juga: Masa Sanggah CPNS 2024 dan 6 Ketentuannya

4. Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama: 3 formasi

  • Tugas: Mengawasi pengelolaan accuracy, existency dan completeness suatu tagihan yang mencakup namun tidak terbatas pada kelengkapan dokumen tagihan, kecocokan antara kontrak/memo pengadaan dengan kuitansi, kesesuaian pengenaan, perhitungan dan kelengkapan dokumen perpajakan, mengadministrasikan kewajiban perpajakan sesuai pedoman yang berlaku sehingga proses pengelolaan belanja dapat berjalan baik
  • Gaji: Rp3.398.120 - Rp10.872.120
Berita Rekomendasi

5. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama: 8 formasi

  • Tugas: Melaksanakan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundangundangan dan praktik SDM profesional mutakhir
  • Gaji: Rp3.398.120 - Rp10.872.120

6. Arsiparis Ahli Pertama: 14 formasi

  • Tugas: Melakukan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan dan pengolahan serta penyajian arsip menjadi informasi
  • Gaji: Rp3.378.120 - Rp10.852.120

7. Arsiparis Terampil: 29 formasi

  • Tugas: Melakukan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan dan pengolahan serta penyajian arsip menjadi informasi
  • Gaji: Rp2.908.320 - Rp7.987.320

8. Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama: 2 formasi

  • Tugas: Melaksanakan asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur
  • Gaji: Rp3.398.120 - Rp10.872.120

9. Asisten Perpustakaan Terampil: 2 formasi

  • Tugas: Melaksanakan kegiatan di bidang kepustakawanan yang meliputi Pengelolaan Perpustakaan, Pelayanan Perpustakaan, dan Pengembangan Sistem Kepustakawanan
  • Gaji: Rp2.908.320 - Rp.7.987.320

10. Dokter Ahli Pertama Dokter (Umum) : 1 formasi

  • Tugas: Memberikan pelayanan kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta membina peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan kepada masyarakat
  • Gaji: Rp3.301.020 - Rp10.775.020

11. Fasilitator Pemerintahan: 71 formasi

  • Tugas: Melakukan kegiatan fasilitasi, koordinasi, pengkajian, identifikasi, pengolahan, kompilasi data atau bahan informasi di bidang pemerintahan
  • Gaji: Rp3.043.120 - Rp9.392.120

12. Konselor SDM: 1 formasi

  • Tugas: Melaksanakan asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur
  • Gaji: Rp.3.043.120 - Rp9.392.120

13. Kurator: 2 formasi

  • Tugas: Melakukan kurasi koleksi museum dan/atau koleksi karya seni serta penyiapan alur cerita, tata pamer di museum dan/atau galeri sesuai dengan kaidah yang berlaku.
  • Gaji: Rp3.043.120 - Rp9.392.120

14. Manggala Informatika Ahli Pertama: 2 formasi

  • Tugas: Melaksanakan kegiatan penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi
  • Gaji: Rp2.858.120 - Rp10.332.120

15. Penata Bangunan Gedung dan Permukiman: 12 formasi

  • Tugas: Melaksanakan pengelolaan, verifikasi, dan penyusunan terhadap data dan laporan di lingkungan Instansi Pemerintah
  • Gaji: Rp.2.738.320 - Rp7.817.320

16. Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi: 7 formasi

  • Tugas: Melakukan kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengklasifikasian, persiapan dan pelaksanaan penyuluhan, pemantauan, pengendalian, pemanfaatan, evaluasi dan pelaporan dan penelahaan untuk menyimpulkan dan menyusun rekomendasi di bidang sistem dan teknologi informasi berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan program kerja yang telah disusun
  • Gaji: Rp3.043.120 - Rp9.392.120

17. Penata Keprotokolan: 1 formasi

  • Tugas: Melaksanakan kegiatan tata kelola keprotokolan di lingkungan instansi Instansi Pemerintah
  • Gaji: Rp3.043.120 - Rp9.392.120

18. Penerjemah Ahli Pertama Penerjemah Bahasa Inggris: 2 formasi

  • Tugas: Melakukan kegiatan penerjemahan tulis, penerjemahan lisan, pengalihaksaraan dan penerjemahan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti, dan penyusunan naskah bahan terjemahan
  • Gaji: Rp3.233.120 - Rp10.707.120

19. Pengelola Keprotokolan: 36 formasi

  • Tugas: Melaksanakan kegiatan pengelolaan keprotokolan di lingkungan instansi pemerintah
  • Gaji: Rp3.111.220 - Rp8.190.220

20. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama: 2 formasi

  • Tugas: Melaksanakan kegiatan analisis dan pengkajian, perancangan, produksi, implementasi, pengendalian, dan evaluasi untuk pengembangan teknologi pembelajaran
  • Gaji: Rp3.398.120 - Rp10.872.120

21. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama: 5 formasi

  • Tugas: Melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi perencanaan, pelayanan informasi dan kehumasan, hubungan eksternal dan internal, audit komunikasi kehumasan serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan
  • Gaji: Rp3.398.120 - Rp10.872.120

22. Pranata Hubungan Masyarakat Terampil: 6 formasi

  • Tugas: Melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi perencanaan, pelayanan informasi dan kehumasan, hubungan eksternal dan internal, audit komunikasi kehumasan serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan pelayanan informasi dan kehumasan
  • Gaji: Rp2.864.320 - Rp7.943.320

23. Pranata Keuangan APBN Terampil: 7 formasi

  • Tugas: Melaksanakan kegiatan Pengelolaan Keuangan APBN yang meliputi perikatan dan penyelesaian tagihan, pelaksanaan perintah pembayaran, kebendaharaan, pengelolaan administrasi belanja pegawai, dan penyiapan analisis laporan keuangan instansi
  • Gaji: Rp2.918.320 - Rp7.997.320

24. Pranata Komputer Ahli Pertama: 16 formasi

  • Tugas: Melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia
  • Gaji: Rp3.398.120 - Rp10.872.120

25. Pranata Komputer Terampil: 9 formasi

  • Tugas: Melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia
  • Gaji: Rp2.918.320 - Rp7.997.320

26. Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil: 1 formasi

  • Tugas: Melaksanakan tugas pelayanan laboratorium kesehatan
  • Gaji: Rp2.798.320 - Rp7.877.320

27. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil: 8 formasi

  • Tugas: Melakukan kegiatan analisis dan evaluasi di bidang peraturan perundang- undangan dan hukum tidak tertulis, pembentukan peraturan, permasalahan hukum, pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, pelayanan hukum, perizinan, informasi hukum, dan advokasi hukum
  • Gaji: Rp2.918.320 - Rp7.997.320

28. Protokol Kenegaraan: 4 formasi

  • Tugas: Kebutuhan untuk mendukung penyusunan telaahan terkait kegiatan/acara/rapat yang akan dihadiri Presiden/Wakil Presiden
  • Gaji: Rp3.043.120 - Rp9.392.120

29. Teknisi Sarana dan Prasarana: 19 formasi

  • Tugas: Melakukan kegiatan tata kelola layanan teknis berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan pekerjaan berjalan dengan baik dan lancar.
  • Gaji: Rp3.043.120 - Rp9.392.120

30. Terapis Gigi dan Mulut Terampil: 1 formasi

  • Tugas: Melakukan kegiatan pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut yang meliputi persiapan pelayanan, pelaksanaan pelayanan, pelaksanaan tindakan kolaboratif kesehatan gigi dan mulut, dan pelaksanaan tugas khusus
  • Gaji: Rp2.798.320 - Rp7.877.320

31. Widyaiswara Ahli Pertama: 1 formasi

  • Tugas: Melaksanakan Dikjartih PNS, Evaluasi dan Pengembangan Diklat pada Lembaga Diklat Pemerintah
  • Gaji: Rp3.516.020 - Rp10.990.020

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas