Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

GAPPRI Tolak PP Kesehatan, Singgung Dampak Sosial yang Berpotensi Muncul

GAPPRI menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
zoom-in GAPPRI Tolak PP Kesehatan, Singgung Dampak Sosial yang Berpotensi Muncul
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI Petani menyortir tembakau di Gudang Tembakau Empatlima, Klaten, Jawa Tengah, Rabu (27/12/2023). 

Dirinya mengungkap pemerintah seharusnya menyadari saat proses membahas sebuah peraturan yang memunculkan implikasi luas terhadap publik, bukan hanya mempertimbangkan satu aspek (kesehatan) saja.

Baca juga: Pelaku Industri Tembakau Alternatif Desak Pemerintah Revisi PP 28/2024, Ini Alasannya

“Dalam kasus PP 28/2024, di luar kesehatan, pemerintah semestinya mempertimbangkan aspek lain seperti kesejahteraan rakyat, penyerapan tenaga kerja, keberlangsungan hidup petani tembakau, dan kontinuitas sektor industri kretek legal nasional, hingga penerimaan negara,” terang Henry Najoan.

Apalagi kata dia, secara umum hukum internasional suatu negara atau pihak asing lainnya dilarang campur tangan dalam urusan negara lain. 

“Kami tegaskan, GAPPRI menolak keras PP 28/2024," kata dia.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas