Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Bantah Edarkan Formulir hingga Minta Sumbangan Bikin Partai: Itu Bukan dari Saya

Anies membantah telah mengeluarkan edaran berupa formulir hingga meminta sumbangan untuk pembentukan partai. Dia menegaskan hal tersebut bukan dirinya

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Anies Bantah Edarkan Formulir hingga Minta Sumbangan Bikin Partai: Itu Bukan dari Saya
YouTube Anies Baswedan
Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, memberikan catatannya setelah Pilpres dan pendaftaran Pilkada 2024. Anies membantah telah mengeluarkan edaran berupa formulir hingga meminta sumbangan untuk pembentukan partai. Dia menegaskan hal tersebut bukan dirinya. 

"Ya harus secepat-cepatnya," katanya dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi di YouTube tvOne, dikutip pada Sabtu (31/8/2024).

Dia mengungkapkan soal tahapan terkini rencana Anies membuat partai.

Saat ini sudah masuk tahapan apakah akan pembentukannya langsung menjadi partai atau menjadi organisasi kemasyarakatan (ormas) terlebih dahulu.




Sahrin mengatakan hal tersebut dipikirkan oleh tim kecil yang sudah dibentuk.

"Jadi gini, ini akan dua yang sedang dipertimbangkan yaitu pertama apakah akan menjadi ormas terlebih dahulu ataukah langsung menjadi partai politik."

"Tentunya ini dipertimbangkan plus minusnya dan juga timing-nya. Sudah dibentuk tim kecil untuk menggodok tahapan-tahapannya, agenda-agendanya, dan peluncurannya," ujarnya.

Dia mengungkapkan rencana membuat parpol karena berkaca dari klaim bahwa masyarakat kekurangan sosok pemimpin.

BERITA TERKAIT

Sehingga, imbuh Sahrin, adanya rencana Anies untuk membuat parpol perlu direalisasikan.

Baca juga: Gagal Maju Pilkada 2024, Anies Baswedan Dinilai Wajib Membentuk Partai Baru

Kemudian, hal lain yang masih perlu dipertimbangkan, kata Sahrin, adalah apakah parpol yang akan dibentuk oleh Anies adalah parpol berbadan hukum atau turut ikut dalam Pemilu.

"Jika partai politik hanya sebagai berbadan hukum, maka urusannya hanya ke Menkumham. Tapi kalau partai politik sebagai peserta Pemilu kan harus memenuhi."

"Misalnya, struktur partai, 100 persen di provinsi, 75 di kota/kabupaten, 50 persen di kecamatan. Kan ini menjadi syarat lain selain AD/ART," tuturnya.

Sahrin mengungkapkan meski proses pembentukan parpol melalui tahapan yang begitu panjang, tetapi dirinya meyakini parpol bentukan Anies akan segera terwujud.

Dia berharap para pendukung Anies turut mendukung wacana pembentukan parpol tersebut.

"Untuk itu, kepada masyarakat keseluruhan, gerakan perubahan, masyarakat yang sevisi dengan Mas Anies, nah mari kita tunggu tahapan-tahapan ini."

"Kita menginginkan sebuah partisipasi politik yaitu demokrasi yang partisipatorik di mana masyarakat secara mandiri memiliki kesamaan visi," kata Sahrin.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas