Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Buka Peluang Terapkan Sangkaan Pencucian Uang Pasif kepada Keluarga Abdul Gani Kasuba

Pencucian uang Abdul Gani di antaranya dilarikan untuk pembelian hotel, penginapan, serta indekos.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
zoom-in KPK Buka Peluang Terapkan Sangkaan Pencucian Uang Pasif kepada Keluarga Abdul Gani Kasuba
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan rajin mengusut transaksi jual beli aset mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba beserta keluarga. 

KPK Buka Peluang Terapkan Sangkaan Pencucian Uang Pasif kepada Keluarga Abdul Gani Kasuba

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan rajin mengusut transaksi jual beli aset mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba beserta keluarga.

Sudah puluhan saksi diperiksa penyidik KPK guna menyelisik hal tersebut.

Atas dasar itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, lembaganya berpeluang menerapkan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasif kepada keluarga Abdul Gani Kasuba.

Baca juga: KPK Sita 20 Bidang Tanah dan Bangunan Terkait Kasus Pencucian Uang Abdul Gani Kasuba

"Saya sudah pernah sampaikan bahwa seluruh kemungkinan itu akan didalami oleh penyidik dan sedang didalami, apakah memang keluarga dari AGK ini turut serta secara aktif maupun pasif dalam kasus TPPU-nya," kata Tessa kepada wartawan, Sabtu (31/8/2024).

"Nanti kalau seandainya ada update kita akan sampaikan. Masih didalami," imbuh jubir berlatar belakang pensiunan Polri ini.

Berita Rekomendasi

Kata Tessa, pencucian uang Abdul Gani di antaranya dilarikan untuk pembelian hotel, penginapan, serta indekos.

Sejauh ini, kata Tessa, tim penyidik KPK telah menyita sekira 20 aset tanah dan bangunan dalam perkara pencucian uang Abdul Gani Kasuba.

"Sampai dengan saat ini, informasinya sudah sekitar 20 bidang tanah yang dilakukan penyitaan. Identifikasi sementara ada sekitar 50 bidang yang berupa hotel, ada juga penginapan dan kos-kosan. Tapi yang disita baru sekitar 20 bidang tanah," katanya.

Adapun kasus pencucian uang yang sedang diusut KPK merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat Abdul Gani Kasuba.

Dalam perkara pokoknya, Adul Gani didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp109,7 miliar.

Baca juga: KPK Cecar Ketua DPRD Maluku Utara Terkait Gratifikasi dan Pencucian Uang Abdul Gani Kasuba

Jaksa KPK menyebutkan, Abdul Gani diduga menerima uang panas Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

Uang itu diterima melalui transfer perbankan maupun secara tunai.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas