Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Krisis Pendapatan yang Menghantam Driver Ojol: dari Rp500 Ribu ke Rp20 Ribu, Sampai Rela Ikut Pinjol

Inilah sejumlah curhatan driver ojek online (ojol) soal pemasukan mereka yang semakin menyusut sampai terpaksa harus ikut pinjol.

Penulis: Rifqah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Krisis Pendapatan yang Menghantam Driver Ojol: dari Rp500 Ribu ke Rp20 Ribu, Sampai Rela Ikut Pinjol
Tribunnews/JEPRIMA
Pengemudi ojek online (ojol) dan kurir yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) serta Asosiasi Driver Online (ADO) akan menggelar aksi demonstrasi di depan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024).- Inilah sejumlah curhatan driver ojek online (ojol) soal pemasukan mereka yang semakin menyusut sampai terpaksa harus ikut pinjol. 

Apabila dalam kurun satu pekan tidak ada kemajuan pembahasan, maka Kemenkominfo diharuskan menutup seluruh layanan aplikasi.

Massa ojol juga akan mengancam digelarnya aksi serupa dengan jumlah yang lebih banyak lagi sebagai tindak lanjut jika tuntutan tidak terpenuhi.

"Kita berikan waktu paling lambat dua minggu. Satu minggu tidak ada progress, seluruh layanan aplikasi dimatikan sama Kemenkominfo," ungkap orator mewakili ojol.




Sejumlah tuntutan yang dibawa oleh Koalisi Ojol Nasional (KON) dalam aksi unjuk rasa:

  1. Revisi dan penambahan pasal Permenkominfo Nomor 1 tahun 2012 tentang formula tarif layanan pos komersial untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia.
  2. Kominfo wajib mengevaluasi dan memonitoring segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidak adilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia.
  3. Hapus program layanan tarif hemat untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator yang dinilai tidak manusiawi dan memberi rasa ketidakadilan terhadap mitra driver ojek online dan kurir online.
  4. Penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator.
  5. Tolak promosi aplikator yang dibebankan kepada pendapatan mitra driver.
  6. Pemerintah diminta melegalkan ojek online di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa kementerian terkait yang membawahi ojek online sebagai angkutan sewa khusus.

(Tribunnews.com/Rifqah/Bambang Ismoyo/Danang Triatmojo) (Kompas.com)

BERITA TERKAIT
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas