Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Narapidana Pelaku Penganiaya Tahanan di Rutan Depok Bakal Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Enam narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Depok pelaku penganiayaan terhadap tahanan baru berinisial RA (26) terancam dipindahkan

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in 6 Narapidana Pelaku Penganiaya Tahanan di Rutan Depok Bakal Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
kolase Tribun Video
ilustrasi penganiayaan sesama narapidana 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Enam narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Depok pelaku penganiayaan terhadap tahanan baru berinisial RA (26) terancam dipindahkan ke sel isolasi hingga dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan Cilacap.

Hal itu diungkapkan Karutan Depok, Lamarta Subakti menyusul adanya satu orang tahanan yang tewas diduga dianiaya oleh enam tahanan lainnya pada Kamis (29/8/2024) lalu.

"Kepada warga binaan yang terbukti melakukan tindak penganiayaan ini tentu kami berikan hukuman tegas. Dengan melakukan pencatatan pada registrasi F berupa dilakukan pemindahan ke sel isolasi, pencabutan hak remisi dan Hak integrasi, serta dilakukan pemindahan ke Nusakambangan," kata Lamarta dalam keterangannya, Minggu (1/9/2024).

Meski begitu untuk penanganan hukum daripada enam pelaku, Lamarta menyebut bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

Rutan Depok pun kata dia bakal terbuka melakukan kerjasama dengan kepolisian terkait proses penyelidikan yang saat ini tengah berjalan.

"Kami berkomitmen untuk menyerahkan seluruh bukti yang diperlukan guna mengungkap secata tuntas motif dan kronologi kejadian tersebut," jelasnya.

BERITA TERKAIT

Imbas kejadian ini Lamarta juga menyampaikan duka cita tewasnya tahanan tersebut yang diduga akibat mengalami penganiayaan.

Lamarta pun menyesali atas terjadinya peristiwa tersebut dan secara tegas tak mentolerir kekerasan yang terjadi di lingkungan Rutan Depok.

"Pihak Rutan Depok juga menyampaikan belasungkawa yang tulus kepada keluarga korban," pungkasnya.

Kronologi Tewasnya Korban 

RAJS (26),  seorang tahanan kasus narkoba di rumah tahanan (rutan) Kelas I Depok, Cilodong, Kota Depok, tewas usai menjalani perawatan di rumah sakit diduga karena dikeroyok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan korban tewas pada Kamis (28/9/2024) lalu.

"Pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 pukul 19.45 WIB telah terjadi diduga pengeroyokan, korban meninggal dunia," kata Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (31/8/2024).

Ade Ary mengatakan awalnya, pihak kepolisian melimpahkan korban sebagai tahanan narkoba ke Kejaksaan Negeri Depok untuk segera diadili.

"Lalu kejaksaan mengirimkan korban ke Rutan Cilodong, Depok. Kemudian keluarga korban dihubungi oleh pihak Rutan Cilodong bahwa korban dalam keadaan sakit," ucapnya.

Saat itu, pihak keluarga diberikan penjelasan jika korban mengalami sakit perut dan tingkat kesadaran menurut.

"Akan tetapi, pihak keluarga tidak bertemu dengan korban (saat mengecek ke Rutan)" tuturnya.

Lalu, korban akhirnya di bawa ke rumah sakit terdekat oleh petugas Rutan Cilodong untuk mendapatkan perawatan medis.

Baca juga: Tahanan Tewas Dikeroyok, Karutan Depok Tunggu Hasil Otopsi untuk Mengetahui Luka yang Dialami Korban

Namun, ternyata nyawa korban sudah tak tertolong. Kemudian, pihak keluarga langsung membawa korban untuk disemayamkan di rumah duka, akan tetapi ditemukan luka-luka di tubuh korban.

"Korban mengalami luka lebam, luka tusuk di bagian dada, perut sebelah kanan, dan punggung sebelah kiri," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas