Dokter Bedah Plastik asal Korea Dideportasi, Buka Jasa Konsultasi di Kedai Kopi
Dua orang Warga Negara Korea Selatan berinisial CJ dan LHW, dideportasi oleh (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat melaksanakan patroli keimigrasian di wilayah Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Dalam patroli tersebut, petugas mengamankan 2 (dua) orang Warga Negara Korea Selatan berinisial CJ dan LHW, pada saat diamankan CJ dan LHW sedang memberikan konsultasi terkait tindakan bedah plastik disalah satu kedai kopi di bilangan Kembangan, Jakarta Barat.
CJ merupakan Dokter bedah pelastik asal Korea selatan, sedangkan LHW adalah asisten dari CJ.
Keduanya masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan.
Kedua WN Korea Selatan tersebut diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa kedua WN Korea Selatan tersebut mengenakan tarif kepada klien sebesar Rp 250.000 per konsultasi.
Sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut, pada hari Sabtu, 31 Agustus 2024, Bidang Inteldakim Imigrasi Jakarta Barat telah melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam daftar penangkalan.
Langkah ini diambil sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti, menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan Warga Negara Asing dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Masyarakat.
“Kami tidak memberikan toleransi terhadap Orang Asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian dalam bentuk apa pun. Penegakan hukum ini adalah bentuk nyata dari komitmen kami untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Jakarta Barat. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Nur Raisha, dalam keterangannya.
Upaya penegakan hukum yang telah dilakukan merupakan bagian dari program berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Baca juga: 34 WNI Pemegang Visa Haji Palsu Dibebaskan Tanpa Deportasi, Satu Orang Diburu Polisi Arab
Melalui patroli keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berkomitmen untuk memberikan kontribusi positif dalam menjaga stabilitas sosial dan keamanan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.