Pemerintah RI Disarankan Ambil Langkah Ini soal Kekejaman Terhadap Muslim Uighur di Tiongkok
Perhimpunan Pergerakan Islam Hasanudin (PPIH) menilai Pemerintah Indonesia sangat lunak membela Muslim Uighur
Penulis: Reza Deni
Editor: Erik S
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Perhimpunan Pergerakan Islam Hasanudin (PPIH) meminta Pemerintah RI mengambil tindakan kepada pemerintah Tingkok terkait perlakuan kepada umat muslim Uighur.
Berdasarkan hasil investigasi UN Committee on the Elimination of Racial Discrimination dan Amnesty International and Human Rights Watch, saat ini sekitar dua juta warga Muslim Uighur ditahan otoritas Tiongkok di penampungan politik di Provinsi Xinjiang.
"Banyak tahanan yang dipenjara untuk waktu tak ditentukan dan tanpa dakwaan. penahanan tersebut tak sedikit berujung pada penyiksaan, kelaparan, dan kematian. Namun ironisnya, pemerintah Indonesia diam, dengan pertimbangan isu muslim Uighur adalah urusan politik domestik Tiongkok," kata Koordinator PPIH Makassar Ismail kepada wartawan, Sabtu (31/8/2024).
Baca juga: Tegakkan HAM di Tengah Islamfobia, Pusat Studi Uighur dan Pemuda OKI Indonesia Gelar Roadtrip
Padahal, dikatakan Ismail, kelompok-kelompok HAM mengatakan pemerintah Tionhkok melakukan persekusi berat terhadap warga muslim Uighur yang sebagian besar merupakan muslim di kamp-kamp penahanan.
"Pemerintah Tiongkok sangat angkuh dan Pemerintah Indonesia sangat lunak membela Muslim Uighur, kami akan menyampaikan aspirasi ini kepada Pemerintahan Indonesia saat ini, dan Bapak Prabowo Subianto sebagai Presiden Indonesia 2024-2029 agar Indonesia tegas kepada Pemerintah Tiongkok”, ujar Ismail
Adapun Muidu selaku koordinator PPIH menilai sikap politik luar negeri Indonesia seharusnya bebas aktif seperti yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
"Kita harus memberikan perhatian khusus terhadap saudara-saudara etnis muslim Uighur yang yang luput dari perhatian. Perhatian itu layak diberikan setidaknya atas dasar kemanusiaan serta diperkuat oleh kebijakan politik bebas aktif Indonesia dengan memegang prinsip Pancasilanya,”kata Muidu.
Muidu berpendapat bahwa pemerintah Indonesia dapat mengacu pada Konvensi Jenewa (Konvensi Palang Merah) tahun 1949 mengenai perlindungan korban perang dan sengketa bersenjata non-internasional dapat dijadikan rujukan dalam melakukan perlindungan terhadap rakyat Muslim Uighur.
Menurutnya, Indonesia memiliki peran alamiah sebagai negara muslim terbesar dan menjaga ketertiban dunia adalah mandat konstitusi.
"Diamnya pemerintah Indonesia dalam isu muslim Uighur, menandakan pemerintah kita gagal memaknai modal besar yang dimiliki Indonesia, dan kami sebagai masyarakat sipil akan mengajak seluruh elemen di Indonesia untuk mau ikut bergerak, kami akan membuat gerakan penyadaran melalui diskusi public dan seminar di kampus perguruan tinggi”, ujar Muidu
Semestinya, dikatakan Muidu, pemerintah Indonesia dapat menjadi motor penggerak untuk mendorong permasalahan etnis Uighur ini agar disikapi secara kolektif oleh negara-negara ASEAN.
“Kami akan contohkan kepada Pemerintah Indonesia, bahwa kami akan pro aktif mendorong isu ini dengan mengadakan seminar besar berskala internasional di perguruan tinggi”, pungkas Muidu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.