3 Direktur PT ASDP Gugat Praperadilan Status Tersangka yang Ditetapkan KPK
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi KSU ASDP mempermasalahkan status tersangka yang telah diberikan oleh KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022 menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka yaitu Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono; dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi.
Lewat gugatan praperadilan, mereka mempermasalahkan status tersangka yang telah diberikan oleh KPK.
Gugatan praperadilan Ira Puspadewi teregister dengan nomor 80/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Ia mendaftarkan gugatannya pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Baca juga: Kubu Kuasa Hukum Pegi Anggap Aneh Mengapa Hasil Psikologi Kliennya Dibuka di Praperadilan
Sementara Harry Muhammad Adhi Caksono mengajukan gugatan pada Kamis, 29 Agustus 2024. Teregister dengan nomor 81/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Sedangkan, gugatan Muhammad Yusuf Hadi teregister dengan nomor 82/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Dia mendaftarkan pada Jumat, 30 Agustus 2024.
Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hari yang berbeda-beda.
Untuk Ira, sidang perdana dilangsungkan hari ini, Senin (2/9/2024) di ruang 01 PN Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB.
Sidang perdana Harry digelar Rabu (4/9/2024) di ruang 01 PN Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB.
Sementara sidang perdana Yusuf dilangsungkan pada Kamis (5/9/2024), juga di ruang 01 PN Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB.
Merespons gugatan yang dilayangkan Ira Puspadewi cs, KPK mempersilakan mereka menggunakan haknya melawan lewat jalur praperadilan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut, KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui biro hukum sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Sosok Polisi Baik yang Diacungi Jempol Pegi, Pertama Ucapkan Selamat Menang Praperadilan
"Proses penyidikan yang sedang berjalan tidak terpengaruh dengan laporan tersebut dan masih berjalan sesuai dengan rencana penyidikan yang telah dijadwalkan," kata Tessa, Senin (2/9/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.