Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Direktur PT ASDP Gugat Praperadilan Status Tersangka yang Ditetapkan KPK

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi KSU ASDP mempermasalahkan status tersangka yang telah diberikan oleh KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 3 Direktur PT ASDP Gugat Praperadilan Status Tersangka yang Ditetapkan KPK
Nitis Hawaroh
Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi. Tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022 menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Selain itu akuisisi itu disebut-sebut terbilang mahal lantaran diduga terjadi kongkalikong dalam penentuan nilai valuasi.

Dikabarkan nilai sejumlah aset objek yang diakuisisi tak relevan.

"Nah, itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Lalu juga penghitungan dan lain-lain," ujat Asep.

Menurut Asep, akuisisi diperbolehkan dan dilaksanakan. Asalkan, prosesnya tidak menabrak aturan.

Contohnya, jika armada kapal di PT ASDP tidak mencukupi untuk kegiatan penyeberangan. Terlebih saat momen lebaran atau hari besar.

"Misalnya kalau melihat sekarang mau lebaran penyebrangan kan menumpuk. Tidak menyukupilah. Dari sana kemudian diajukan program atau proyek untuk penambahan armada seperti itu, ini legal. Boleh. Ada kajiannya," kata Asep.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas