Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Direktur PT ASDP Gugat Praperadilan Status Tersangka yang Ditetapkan KPK

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi KSU ASDP mempermasalahkan status tersangka yang telah diberikan oleh KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 3 Direktur PT ASDP Gugat Praperadilan Status Tersangka yang Ditetapkan KPK
Nitis Hawaroh
Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi. Tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022 menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Selain Ira Puspadewi cs, KPK juga menetapkan Pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie, sebagai tersangka.

Empat orang itu juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.

Adapun penetapan tersangka terhadap empat orang dimaksud berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diteken pada Jumat, 16 Agustus 2024.

Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

KPK menduga potensi kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut, yakni Rp 1,27 triliun.

Dalam prosesnya, penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penyitaan sejumlah mobil yang terkait dengan perkara dimaksud.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menyebut pihaknya menduga masalah akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry terjadi saat prosesnya berjalan.

Berita Rekomendasi

Salah satunya terkait sejumlah kapal dari PT Jembatan Nusantara yang masuk aset akuisisi.

Asep menyebut kondisi kapal dari PT Jembatan Nusantara tidak baru.

Selain itu, Asep juga menyebut ada dugaan kapal milik PT Jembatan Nusantara tidak sesuai secara spesifikasi.

Terdapat 53 kapal PT Jembatan Nusantara yang termasuk dalam aset yang diakuisisi.

"Ini mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya. Jadi barang-barang yang dibeli dari PT JN itu juga kondisinya bukan baru-baru," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, akuisisi berjalan tak semestinya.

Pasalnya, akuisisi itu dikabarkan tak ada dasar hukumnya serta melanggar aturan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas