Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Minta Eks GM Produksi PT Timah Tak Putar Balikan Fakta Saat Beri Kesaksian

Eks General Manager Produksi PT Timah Ahmad Samadi dan eks General Manager Operasi Produksi PT Timah Ahmad Haspani jadi saksi dalam sidang kasus timah

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hakim Minta Eks GM Produksi PT Timah Tak Putar Balikan Fakta Saat Beri Kesaksian
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Eks General Manager Produksi PT Timah Ahmad Samadi dan eks General Manager Operasi Produksi PT Timah Ahmad Haspani bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/9/2024).

Adapun persidangan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan 2 orang saksi untuk 4 orang terdakwa yakni Helena Lim, Mochtar Reza Pahlevi, Emil Emindra, dan MB Gunawan.




Jaksa Penuntut Umum (JPU) harusnya dalam sidang kali ini menghadirkan 5 saksi.

Namun, terpantau hanya dua orang saksi yang dihadirkan jaksa di persidangan.

Baca juga: Sidang Harvey Moeis Ungkap Instruksi 030 Pengamanan Aset PT Timah

Kedua saksi tersebut yakni eks General Manager (GM) Produksi PT Timah Ahmad Samadi dan eks General Manager Operasi Produksi PT Timah Ahmad Haspani.

Di persidangan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh meminta saksi agar tak berbohong.

BERITA TERKAIT

Hal itu dikarenakan dakwaan dari Jaksa terhadap perkara ini tak main-main.

Baca juga: Hakim Heran PT Timah Dapat Penilaian Baik dari KLHK Soal Dampak Lingkungan, Kok Bisa?

"Saudara saksi berdua sudah disumpah, jadi majelis hakim berharap saudara berkata dengan jujur. Sehubungan dengan tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada empat orang terdakwa," kata majelis hakim di persidangan.

Kemudian majelis hakim di persidangan juga meminta saksi tidak berbohong dengan memutar balikkan fakta.

"Yang saudara tahu, saudara buka sedetail mungkin. Karena kerugian negara yang disebabkan oleh perkara ini cukup fantastis Rp 300 triliunan sesuai dengan dakwaan JPU dan itu yang harus kita buktikan," tegas hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas