Hakim Minta Eks GM Produksi PT Timah Tak Putar Balikan Fakta Saat Beri Kesaksian
Eks General Manager Produksi PT Timah Ahmad Samadi dan eks General Manager Operasi Produksi PT Timah Ahmad Haspani jadi saksi dalam sidang kasus timah
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/9/2024).
Adapun persidangan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan 2 orang saksi untuk 4 orang terdakwa yakni Helena Lim, Mochtar Reza Pahlevi, Emil Emindra, dan MB Gunawan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) harusnya dalam sidang kali ini menghadirkan 5 saksi.
Namun, terpantau hanya dua orang saksi yang dihadirkan jaksa di persidangan.
Baca juga: Sidang Harvey Moeis Ungkap Instruksi 030 Pengamanan Aset PT Timah
Kedua saksi tersebut yakni eks General Manager (GM) Produksi PT Timah Ahmad Samadi dan eks General Manager Operasi Produksi PT Timah Ahmad Haspani.
Di persidangan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh meminta saksi agar tak berbohong.
Hal itu dikarenakan dakwaan dari Jaksa terhadap perkara ini tak main-main.
Baca juga: Hakim Heran PT Timah Dapat Penilaian Baik dari KLHK Soal Dampak Lingkungan, Kok Bisa?
"Saudara saksi berdua sudah disumpah, jadi majelis hakim berharap saudara berkata dengan jujur. Sehubungan dengan tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada empat orang terdakwa," kata majelis hakim di persidangan.
Kemudian majelis hakim di persidangan juga meminta saksi tidak berbohong dengan memutar balikkan fakta.
"Yang saudara tahu, saudara buka sedetail mungkin. Karena kerugian negara yang disebabkan oleh perkara ini cukup fantastis Rp 300 triliunan sesuai dengan dakwaan JPU dan itu yang harus kita buktikan," tegas hakim.