DPR Sebut Bullying di PPDS Undip Perbuatan Kriminal: Bukan Lagi soal Fisik & Mental, tapi Pemerasan
DPR RI soroti kasus bullying yang terjadi di PPDS Undip, sebut sudah masuk kategori kriminal dan bisa dipidana karena ditemukan adanya pemerasan.
Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - DPR RI menyebut bahwa kasus bullying yang terjadi di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) sudah masuk kategori kriminal atau pidana.
Pasalnya, ada temuan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menyebutkan bahwa korban, dr Aulia Risma Lestari atau ARL dimintai sejumlah uang atau 'dipalak' oleh seniornya, berkisar antara Rp20 juta hingga Rp40 juta setiap bulan.
Menurut Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina, tindakan tersebut merupakan bentuk pemerasan.
“Kasus ini harus menjadi perhatian khusus karena ini bentuk pemerasan, sudah kriminal dan sangat meresahkan,” ujar Arzeti dalam keterangannya, Senin (2/9/2024), dilansir Kompas.com.
Arzeti menegaskan, dalam hal ini, perlu ada pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku.
Sebab, masalah perundungan yang terjadi ini sudah sangat mengkhawatirkan, karena tidak hanya menyasar mental dan fisik saja, tetapi juga melibatkan tindak pidana pemerasan.
“Ini sangat mengkhawatirkan karena perundungan bukan lagi soal fisik dan mental. Tapi, pemerasan juga,” ucapnya.
“Permintaan uang yang tidak wajar menunjukan adanya ketidakadilan dalam akses pendidikan. Tidak semua mahasiswa memiliki kemampuan finansial yang sama.
"Sehingga, praktik seperti ini dapat menghambat mahasiswa yang kurang mampu untuk melanjutkan studi,” tuturnya.
Sebelumnya, hasil investigasi Kemenkes menyebutkan bahwa ada dugaan pemalakan atau pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh beberapa oknum senior terhadap korban, yakni almarhum dokter Aulia Risma Lestari dan kawan-kawannya saat menjadi mahasiswa PPDS Anestesi Undip di RSUP Dr.Kariadi.
Disebutkan bahwa pungutan yang dimaksud itu di angka Rp20 juta hingga Rp40 juta per bulan.
Baca juga: 16 Tahun Mengabdi, Dekan Undip Diberhentikan Sementara dari RSUP Kariadi Imbas Kasus Bullying PPDS
Adanya pungutan di luar biaya pendidikan ini, diduga menjadi pemicu awal korban mengalami tekanan.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.
"Iya kami telah mendapatkan informasi adanya pungutan itu, nanti menjadi bahan petunjuk bagi penyidik melakukan penyelidikan lebih mendalam lagi," beber Artanto kepada Tribunjateng.com, Senin.