Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JPU Masih Pikir-pikir Ajukan Banding Vonis 3 Tahun Toni Tamsil dalam Kasus Korupsi Timah

Jaksa berpikir-pikir terlebih dahulu guna menyikapi vonis 3 tahun Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang terhadap Toni Tamsil.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in JPU Masih Pikir-pikir Ajukan Banding Vonis 3 Tahun Toni Tamsil dalam Kasus Korupsi Timah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk berpikir-pikir terlebih dahulu guna menyikapi vonis 3 tahun Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang terhadap Toni Tamsil.

Seperti diketahui Toni Tamsil merupakan terdakwa kasus Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan dalam perkara korupsi tata niaga PT Timah Tbk yang juga melibatkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moies.




Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar mengatakan bahwa Jaksa akan memanfaatkan waktu 7 hari untuk memikirkan apakah mengajukan banding atau tidak soal vonis Toni Tamsil yang dijatuhi Majelis Hakim.

"JPU masih pikir-pikir dalam waktu 7 hari setelah putusan sesuai hukum acara. Nanti jika waktu pikir-pikirnya sudah habis, kita update sikap apa yang diambil oleh JPU ya," kata Harli saat dikonfirmasi, Selasa (3/9/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS: Gubernur hingga Kapolda Babel Disebut di Sidang Kasus Korupsi PT Timah

Adapun dalam perkara ini seperti dilansir dari Kompas.com, salah satu terdakwa dugaan perintangan penyidikan kasus dugaan tata niaga PT Timah Tbk di Bangka Belitung, Toni Tamsil hanya dihukum tiga tahun penjara.

Toni merupakan terdakwa yang menebar ranjang paku dan ancaman pembakaran ketika pihak Kejaksaan Agung akan menyita aset terkait dugaan korupsi di PT Timah Tbk.

BERITA TERKAIT

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang menyatakan Toni terbukti bersalah mengganggu jalannya penyidikan sebagaimana dakwaan Jaksa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," bunyi putusan tersebut sebagaimana dikutip, Senin (1/9/2024).

Hakim juga menetapkan agar Toni ditahan dengan waktu dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Hakim memerintahkan Toni tetap ditahan.

"Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000," bunyi amar putusan itu.

Mengutip Kompas.id, perintangan itu dihadapi penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) ketika mereka hendak menyita sejumlah aset berupa alat berat yang diduga masih terkait dengan perkara PT Timah Tbk.

Saat itu, penyidik melakukan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan, di antaranya berupa 55 alat berat berupa 53 eskavator dan 2 buldoser.

Namun, proses itu dibuat tidak mudah oleh Toni. Alat-alat berat itu disembunyikan di dalam hutan dan bengkel. Bahkan terdapat ancaman akan membakar bara g bukti tersebut.

"Tim penyidik mendapatkan perlawanan berupa penebaran ranjau paku dan ancaman pembakaran alat berat dari oknum-oknum yang diduga terafiliasi dengan pihak-pihak terkait,” tutur Kuntadi sebagaimana dikutip Kompas.id, 30 Januari lalu.

Saat ini, kasus PT Timah Tbk tengah bergulir di Pengadilam Tipikor Jakarta Pusat.

Di antara mereka yang terlibat adalah suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas