Buka Pameran Tanah Ulayat, Menteri AHY Bicara Komitmen Pada Hak Masyarakat Adat
AHY juga memahami adanya harapan masyarakat adat agar hak-hak atas tanah bagi siapapun yang masih menjadi bagian dan keturunan darah dari suku.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meresmikan Pameran Tanah Ulayat di Hotel Trans Luxury Kota Bandung Jawa Barat pada Rabu (4/9/2024).
Usai membuka secara resmi pameran tersebut, AHY mengunjungi stan pameran satu per satu.
Baca juga: Eksploitasi Air Tanah Berlebih Ancam Keseimbangan Alam dan Kesempurnaan ibadah
Saat itu ia sempat berbincang dengan para perwakilan masyarakat adat yang mengisi stan-stan tersebut terkait dengan produk yang mereka buat hingga soal proses penerbitan sertipikat HPL tanah ulayat di daerah mereka.
Pameran tersebut diikuti beberapa perwakilan Masyarakat Hukum Adat di antaranya dari Masyarakat Hukum Adat Baduy Kabupaten Lebak Banten, Kabupaten Tanah Datar, Kanwil BPN Papua, Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Sanggui, Kampung Naga Tasikmalaya, Mukim Siem Aceh dan Seulimeum Aceh Besar.
Usai mengunjungi stan satu per satu, AHY mengatakan pameran tersebut merupakan rangkaian dari Konferensi Internasional tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah Ulayat di Indonesia dan Negara di Tingkat ASEAN yang digelar pada 4 sampai 7 September di Kota Bandung.
Baca juga: Soal Program Pemerintah Wujudkan Lumbung Pangan Nasional di Merauke, Begini Sikap Masyarakat Adat
Ia mengatakan tidak semuanya memahami kompleksitas terkait dengan hak ulayat masyarakat adat yang sudah tinggal di tanah kelahirannya puluhan bahkan ratusan tahun.
AHY juga memahami adanya harapan masyarakat adat agar hak-hak atas tanah bagi siapapun yang masih menjadi bagian dan keturunan darah dari suku atau identitas adat tertentu bisa diperjuangkan.
"Oleh karena itu kami, Kementerian ATR/BPN, berupaya untuk meyakinkan (masyarakat) setelah diidentifikasi dengan baik tanah-tanah ulayat tersebut, bordernya, batas-batasnya juga jelas," kata AHY.
Di samping itu kata dia, pemerintah baik di tingkat provinsi, kabupaten atau kota juga perlu memberikan pengakuan ataupun melegitimasi masyarakat adat di daerah mereka sesuai peraturan yang telah ditetapkan.
Setelah itu, kata dia, pihaknya baru bisa melakukan pengukuran, pendaftaran, dan pendataan.
"Dengan ini harapannya tidak lagi ada sengketa di kemudian hari karena namanya tanah, ya masyarakat makin tumbuh, jumlah penduduk makin banyak, bisa saja ada tumpang tindih. Nah kita jaga ini bareng-bareng dan tentunya ini membutuhkan kerja keras," kata dia.
AHY juga menegaskan komitmennya agar hak-hak masyarakat tidak tercabut dari lingkungan hidupnya.
Akan tetapi, lanjut dia, di sisi lain pihaknya juga harus bisa memberikan penjelasan dengan baik dan tulus bahwa Bangsa Indonesia perlu terus tumbuh dan membangun ekonomi dan infrastruktur yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat itu sendiri.
Baca juga: Lestari Moerdijat: Masyarakat Adat Harus Mendapat Perlindungan yang Menyeluruh