Direktorat Gratifikasi KPK Batal Undang Kaesang untuk Klarikifasi Soal Jet Pribadi, Ini Alasannya
Direktorat Gratifikasi batal mengundang Kaesang untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan gratifikasi jet pribadi. Ini alasannya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
Dia mengungkapkan MoU itu ditandatangani oleh kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka, saat masih menjabat sebagai Wali Kota Solo pada 23 April 2021 silam.
Berkas MoU tersebut telah dikirimkan ke email KPK untuk membantu dalam penelusuran dugaan gratifikasi jet pribadi yang diberikan oleh salah satu e-commerce kepada Kaesang.
"Karena Kaesang adalah adik Gibran Rakabuming Raka yang mana dalam petunjuk teknis Kementerian Agama itu menyangkut anak dan istri, dan berarti juga saudaranya yang mendapatkan fasilitas tiket pesawat itu juga bisa dikategorikan dugaan gratifikasi," katanya pada Rabu (28/8/2024).
Baca juga: Sebut Pemeriksaan Kaesang Pengalihan Isu, Demokrat Minta KPK Tuntaskan Kasus Firli Hingga Masiku
Senada, Ubedilah bersama kuasa hukumnya, A.H. Wakil Kamal juga melaporkan Kaesang kepada KPK pada Rabu (28/8/2024) lalu.
Dia melaporkan Kaesang terkait gaya hidup mewah termasuk soal penggunaan jet pribadi bersama istrinya ke AS.
"Putra presiden bergaya hidup mewah, menggunakan jet pribadi menuju Amerika Serikat (AS) dengan menghabiskan miliaran rupiah di tengah rakyat hidup susah dan generasi Z yang 9,89 juta nganggur," ujar Ubedilah dalam keterangannya.
"Menurut dia peristiwa ini menjadi sorotan publik yang luas," kata dia menambahkan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Erik S)
Artikel lain terkait Gaya Hidup Anak dan Menantu Jokowi