DPR RI Minta KPK Tak Buat Geger Panggil Kaesang soal Jet Pribadi: Dia Bukan Pejabat Negara
DPR RI meminta KPK tak buat gaduh dan buang-buang waktu memanggil Kaesang Pangarep terkait dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi.
Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - DPR RI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak membuat gaduh dengan memanggil Kaesang Pangarep terkait dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi yang belakangan ini menjadi sorotan banyak pihak.
Pasalnya, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut bukan merupakan pejabat negara.
Sehingga, tidak perlu mengklarifikasi apapun kepada lembaga antirasuah itu soal penggunaan jet pribadi.
“KPK itu jangan bikin gaduh yang enggak perlu. Kaesang itu sampai saat ini tidak dalam status sebagai penyelenggara negara atau pejabat negara. Dia adalah orang swasta,” ujar Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2024), dilansir Kompas.com.
Benny mengatakan, meskipun Kaesang merupakan anak seorang Presiden RI, tapi sekarang ini, dia termasuk orang bebas yang tidak terikat dengan aturan-aturan penyelenggara negara.
Kaesang disebut hanya seorang pemimpin partai politik yakni menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
“Tetapi statusnya (Kaesang) adalah orang bebas, orang bebas itu tidak terikat aturan-aturan terkait dengan penyelenggara negara."
"Dia bukan penyelenggara negara, juga bukan pejabat negara. Dia adalah pimpinan partai politik,” paparnya.
Jadi, menurut Benny, Kaesang bebas menggunakan fasilitas apa saja yang dia miliki, termasuk jet pribadi tadi.
Sehingga, KPK diharapkan tidak membuang-buang waktu mereka untuk hal yang tidak perlu.
“Kalau dia mau sewa pribat jet, ke mana, itu adalah haknya beliau. Enggak perlu KPK membuang-buang waktu yang enggak perlu,” pungkas Benny.
Baca juga: Feri Amsari: KPK Gimik Tangani Dugaan Gratifikasi Kaesang, Cuma Ingin Redam Marah Masyarakat
Sebelumnya, Ketua KPK, Nawawi Pomolango menyampaikan pihaknya berencana memanggil Kaesang untuk dimintai klarifikasi soal dugaan gratfikasi penggunaan jet pribadi itu.
Ditegaskan Nawawi, dalam hal ini, KPK tetap mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan gratifikasi pada Kaesang, meskipun dia bukan pejabat negara.
Pasalnya, keluarga Kaesang yakni Presiden Jokowi, Wakil Presiden Terpilih 2024 Gibran Rakabuming Raka, dan Wali Kota Medan Bobby Nasution merupakan seorang pejabat negara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.