Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa: Tetian Wahyudi Ditetapkan Jadi DPO Kasus Korupsi Timah, Diduga Kabur Saat Hendak Diperiksa

Direktur Utama CV Salsabila Utama, Tetian Wahyudi kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus korupsi tata niaga PT Timah.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa: Tetian Wahyudi Ditetapkan Jadi DPO Kasus Korupsi Timah, Diduga Kabur Saat Hendak Diperiksa
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Sidang kasus korupsi tata niaga PT Timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/9/2024). 

Hal itu juga diketahui berdasarkan informasi dari pemerintah tempat tinggal Tetian.

"Belum sempat diperiksa Yang Mulia karena ketika di datangi penyidik rumahnya sudah ditinggalkan, ada dua tempat tinggalnya tapi sudah tidak ditinggalkan."

"Dan berdasarkan informasi dari pemerintah setempat (Tetian) sudah tidak bertempat tinggal di situ lagi Yang Mulia," ucap Jaksa.

Selain bertanya soal Tetian, Hakim juga sempat menyinggung apakah Jaksa sudah memeriksa terhadap seorang yang menjabat sebagai Diresskrimsus.

Hanya saja, kata Jaksa, pihaknya sejauh ini belum melakukan pemeriksaan seseorang yang dimaksud oleh majelis hakim.

"Oh (Tetian) belum diperiksa ya. Kalau Dirreskrimsus itu sempat di BAP?" tanya Hakim.

"Belum sempat di BAP yang mulia," ucap Jaksa.

Berita Rekomendasi

Terkait Tetian Wahyudi, sebagai informasi bahwa yang bersangkutan diketahui merupakan pendiri CV Salsabila Utama bersama eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra dan eks Dirut PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Emil dan Reza Pahlevi sengaja mendirikan CV Salsabila yakni bertujuan untuk membeli bijih timah dari para penambang ilegal perorangan yang tidak bisa mereka lakukan melalui PT Timah.

Kemudian PT Timah membeli kembali bijih timah yang sudah dibeli CV Salsabila dari penambang ilegal itu dengan nominal Rp 986,8 Miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas