PBNU Dukung Imbauan Kominfo Soal Azan Magrib Lewat Running Text TV Saat Misa Paus Fransiskus
PBNU mendukung imbauan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terhadap lembaga penyiaran TV selama gelaran Misa d
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dodi Esvandi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung imbauan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terhadap lembaga penyiaran TV selama gelaran Misa yang dihadiri Paus Fransiskus, Kamis (5/9/2024).
Siaran azan magrib di TV sementara diganti dalam bentuk running text (tulisan bergerak).
Sekjen Falakiyah PBNU Kiai Asmui mendukung surat imbauan dari Kominfo tersebut.
Menurutnya, imbauan Kominfo bersifat temporer dan dalam rangka toleransi beragama saat Paus Fransiskus memimpin Misa di Indonesia.
"Menurut saya pribadi, tidak masalah jika hanya sekedar temporary. Karena sama-sama menghormati dan menghargai keyakinan agama lain," kata Kiai Asmui dalam keterangannya, Rabu (4/9/2024).
Sebelumnya, Kemenkominfo meminta siaran azan magrib biasanya dikumandangkan serentak melalui televisi diganti melalui running text (tulisan bergerak).
Hal ini menindaklanjuti permintaan Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengimbau televisi menampilkan running text saat azan Magrib.
Baca juga: Panitia Ungkap Misa Akbar Paus Fransiskus di GBK Gratis, Waspada Tiket Palsu!
"Kementerian Agama menyarankan terkait Misa dipimpin oleh Paus Fransiskus pada tanggal 5 September 2024 pada pukul 17.00 s.d. 19.00 WIB. Agar disiarkan secara langsung dengan tidak terputus pada seluruh televisi nasional," demikian surat Ditjen Bimas Islam dan Katolik Kemenag, dikutip Selasa (3/9/2024).
Berdasarkan jadwal dari Kemenag, misa dilakukan di antara pukul 17.00 sampai 19.00 WIB. Sehingga diimbau azan Magrib disiarkan melalui running text.
Untuk penerapan ini, Kemenag kemudian menyurati Kominfo untuk mengimplementasikannya.
"Teknis penayangan siaran kedua momen tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama dengan Pool TV," bunyi surat Kemenag.
Atas permintaan Kemenag tersebut, Kemenkominfo melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Pos dan Informatika Wayan Toni Supriyanto, mengeluarkan surat tertanggal 2 September 2024.
Surat bernomor B-2026/DJPPI/HM.05.08/09/2024 itu ditujukan kepada para Direktur Utama Lembaga Penyiaran serta para Ketua Asosiasi dan Persatuan Lembaga Penyiaran.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.