Polri Ajukan Barter Tahanan asal Filipina Alice Guo dengan Buronan Utama BNN Johan Gregor Has
Adapun penangkapan Alice Guo dilakukan oleh Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Polres Kota Bandung pada Selasa (3/9/2024) malam.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menangkap buronan asal Filipina Alice Guo atau Guo Hua Ping yang merupakan mantan Wali Kota Bamban dengan buronan Badan Narkotika Nasional (BNN) Johan Gregor Has.
Alice Guo ditangkap di Kota Tangerang, Banten setelah yang bersangkutan terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
“Penangkapan tersebur upaya membantu pengejaran buronan ini merupakan bagian dari kerjasama dengan Pemerintah Filipina,” kata Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Polisi Krishna Murti, Rabu (4/9/2024).
“Diharapkan juga hal yg sama Filipina mau mengirimkan buronan utama BNN an Gregor Has yang sampai saat ini masih di negosiasikan upaya pertukarannya,” tambahnya.
Adapun penangkapan Alice Guo dilakukan oleh Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Polres Kota Bandung pada Selasa (3/9/2024) malam.
“Betul Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Polres Kota Bandung,” kata Krishna Murti.
Baca juga: Penyiram Air Keras Anggota Brimob Polda Metro Jaya Ditangkap Saat Berada di Rumah Pacar
Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu belum bicara lebih jauh soal detail penangkapan Alice Guo.
Sosok Alice Guo
Kementerian Kehakiman Filipina telah memberikan keterangan Alice Guo telah ditangkap di Tangerang, Indonesia pada Selasa (3/9/2024).
“Perkembangan ini telah diverifikasi oleh rekan-rekan kami di Imigrasi, yang telah mengonfirmasi bahwa Guo saat ini berada dalam tahanan Kepolisian Indonesia di Jatanras Mabes Polri,” kata Kementerian Kehakiman Filipina dalam sebuah pernyataan, sebagaimana dilansir Reuters.
Sebelumnya, lembaga penegak hukum Filipina, termasuk Anti-Money Laundering Council (AMLC), bulan lalu secara bersama-sama mengajukan beberapa tuduhan pencucian uang terhadap Alice Guo dan 35 orang lainnya ke Kementerian Kehakiman.
AMLC menuduh Alice Guo dan rekan-rekannya melakukan pencucian uang senilai lebih dari 100 juta peso (sekitar Rp 27,5 miliar) dari hasil tindak kriminal.
Reuters melaporkan, Stephen David, pengacara Alice Guo, tidak segera menanggapi permintaan untuk memberikan komentar terkait penangkapan mantan wali kota Bamban itu di Indonesia.
Alice Guo sendiri menjadi mantan wali kota Bamban di Provinsi Tarlac karena dicopot.
Menurut Badan anti-kejahatan Filipina, ia telah melarikan diri dari Filipina pada Juli, melakukan perjalanan ke Malaysia dan Singapura, kemudian ke Indonesia pada Agustus dengan menggunakan paspor Filipina.
Sementara itu, penyelidikan Senat Filipina telah dimulai pada Mei lalu, usai pihak berwenang menggerebek sebuah kasino di Kota Bamban pada Maret.
Mereka mengungkap apa yang dikatakan oleh para penegak hukum sebagai penipuan yang dilakukan dari fasilitas yang dibangun di atas tanah yang sebagian dimiliki oleh Wali Kota Alice Guo.