Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Adakah Batas Waktu Penggunaan e-Meterai Setelah Pembelian? Ini Solusi Gagal Pembubuhan e-Meterai

Penjelasan terkait apakah ada batas waktu kadaluarsa penggunaan e-meterai setelah pembelian, lengkap dengan solusi jika gagal pembubuhan e-meterai.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Adakah Batas Waktu Penggunaan e-Meterai Setelah Pembelian? Ini Solusi Gagal Pembubuhan e-Meterai
Peruri/indonesiabaik
E-meterai - Penjelasan terkait apakah ada batas waktu kadaluarsa penggunaan e-meterai setelah pembelian, lengkap dengan solusi jika gagal pembubuhan e-meterai. 

TRIBUNNEWS.COM - Para pelamar wajib membubuhkan e-meterai ke beberapa dokumen persyaratan dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Negara (CPNS) 2024.

Penggunaan e-meterai ini sangat penting lantaran berfungsi sebagai tanda sah dan bukti legalitas dokumen.

Lantas, adakah batas waktu penggunaan atau kedaluwarsa e-meterai setelah pembelian?

Berdasarkan pengumuman resmi dari Perum Peruri di akun Instagram @peruri.indonesia, e-meterai tidak memiliki batas waktu penggunaan setelah pembelian.

Artinya, e-meterai yang sudah dibeli tidak akan kedaluwarsa.

Anda dapat menggunakannya kapan saja selama belum dibubuhkan ke dokumen.

Pastikan untuk membeli e-meterai melalui portal resmi.

Berita Rekomendasi

Link beli e-meterai resmi di https://www.meterai-elektronik.com/.

Baca juga: Catat! Ini Jadwal Terbaru CPNS 2024, Diperpanjang hingga 10 September

Di sisi lain, beberapa pendaftar pun mengeluhkan kegagalan dalam membubuhkan e-meterai.

Berikut faktor penyebab gagalnya pembubuhan e-meterai pada seleksi CPNS 2024, lengkap dengan solusinya.

Faktor yang Menyebabkan Pembubuhan e-Meterai Gagal

1. Koneksi Internet yang Tidak Stabil

Pembubuhan e-meterai memerlukan koneksi internet yang stabil.

Jika koneksi internet terputus atau tidak memadai, proses ini dapat mengalami kegagalan.

2. Format Dokumen Tidak Sesuai

Dokumen yang diunggah harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan, yakni dalam format PDF dan berukuran kurang dari 900 KB.

3. Tingginya Traffic Pengguna

Jika banyak pengguna mencoba membubuhkan e-meterai secara bersamaan, server bisa menjadi padat dan menyebabkan kendala.

Sangat disarankan untuk melakukan pembubuhan pada jam-jam dengan trafik lebih rendah.

Solusi jika Gagal Pembubuhan e-Meterai

Solusi untuk mengatasi masalah pembubuhan e-meterai dapat dilakukan dengan memeriksa dan memastikan bahwa semua persyaratan teknis dan administrasi telah dipenuhi.

Apabila mengalami gagal pembubuhan e-meterai di meterai-elektronik.com dapat memilih menu riwayat pembubuhan, kemudian klik 'Bubuhkan Ulang'.

Hal tersebut dapat dilakukan apabila terhitung 12 jam sejak upload dokumen.

Nantinya, dokumen akan otomatis terbubuhkan ulang, dikutip dari tayangan YouTube BKN.

Namun, jika sudah melebihi 12 jam dari upload dokumen, maka dapat melakukan klik 'Bubuhkan Ulang'.

Anda akan diminta untuk meng-upload dokumen lagi, kemudian akan diproses untuk pembubuhan.

Jadi, pendaftar CPNS tidak perlu membeli e-meterai lagi.

Solusi tersebut hanya berlaku untuk pendaftar CPNS yang membeli e-meterai melalui meterai-elektronik.com dan meteraionline.id.

Baca juga: Website Pembelian e-Meterai Sudah Bisa Diakses, Ini Link dan Cara Pasang di Surat Lamaran CPNS 2024

Cara Beli e-Meterai untuk Daftar CPNS 2024

Berikut tata cara pendaftaran dan pembelian e-meterai, dikutip dari laman peruri.co.id.

  • Buka situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/  pada browser;
  • Login menggunakan NIK dan password yang sudah didaftarkan, kemudian klik 'Masuk';
  • Lengkapi data diri dan jabatan formasi yang akan dilamar;
  • Setelah sampai pada tahap 5 Unggah Dokumen, klik "Cek Akun e-Meterai";
  • Pilih "Registrasi E-Meterai";
  • Masukkan email dan password e-Meterai yang diinginkan, lalu klik "Submit";
  • Cek inbox email yang tadi didaftarkan, kemudian klik "Aktivasi Akun";
  • Akun akan di-redirect menuju link e-Meterai resmi Peruri https://meterai-elektronik.com/;
  • Log in menggunakan akun e-Meterai yang telah kamu buat;
  • Selanjutnya, pilih menu "Pembelian";
  • Input jumlah kuota e-Meterai yang diinginkan;
  • Pilih metode pembayaran yang diinginkan, lalu klik "Bayar";
  • Setelah menyelesaikan pembayaran, log in kembali ke akun e-Meterai di website SSCASN dan klik "Baiklah";
  • Lakukan pembubuhan e-meterai di website SSCASN ataupun di website https://meterai-elektronik.com/.

Cara Pembubuhan e-Meterai

  • Klik menu Pembubuhan, pilih Pembubuhan Dokumen, klik "Saya mengerti";
  • Siapkan dokumen yang ditandatangani, pastikan dokumen telah berformat pdf;
  • Klik "Upload Dokumen";
  • Klik atau seret dokumen pdf, pastikan tidak melebihi ruang yang sudah disediakan;
  • Pilih dokumen, klik "Open", lalu posisikan e-Meterai di samping tanda tangan;
  • Pastikan e-Meterai tidak menutupi dan menghalangi objek lain, klik "Lanjutkan";
  • Isi keterangan, lalu klik "Lanjutkan". Apabila posisi e-meterai belum sesuai klik "Batalkan";
  • Periksa kembali peletakan e-meterai, kalau sudah sesuai klik "Lanjutkan";
  • Refresh tab, apabila sudah sesuai klik "Download";
  • Kemudian buka dokumen cek validasi e-Meterai.

(Tribunnews.com/Latifah/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas