Batal Undang Kaesang Klarifikasi soal Dugaan Gratifikasi, KPK Ngaku Tak Dapat Tekanan Pihak Lain
Direktorat Gratifikasi KPK batal mengundang klarifikasi Kaesang soal isu gratifikasi penggunaan jet pribadi.
Penulis: tribunsolo
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal mengundang Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep.
Sebelumnya, diketahui undangan tersebut untuk mengklarifikasi penggunaan jet pribadi Kaesang Pangarep.
Pernyataan batalnya pemanggilan Kaesang untuk klarifikasi disampaikan juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/9/2024).
Terkait keputusan tersebut, Tessa menegaskan tidak adanya tekanan dari pihak lain yang menyebabkan pembatalan pemanggilan Kaesang.
Ia mengatakan KPK hanya melaksanakan tugas sesuai dengan apa yang terdapat dalam Undang-Undang.
"Sama sekali tidak ada tekanan ya rekan-rekan sekalian," ujar Tessa, dikutip dari tayangan YouTube Kompas.com, Kamis (5/9/2024).
Selain itu, Tessa pun membeberkan alasan batalnya mengundang putra bungsu Presiden RI, Joko Widodo.
Ia mengungkapkan, Direktorat Gratifikasi KPK batal mengundang Kaesang, lantara laporan yang diterima KPK akan difokuskan ke Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
Sebagai informasi, PLPM masih berada dalam ruang lingkup KPK, tepatnya di bawah Kedeputian Informasi dan Data.
"Iya sudah tidak ke sana lagi (berencana undang Kaesang). Fokusnya tidak ke sana lagi."
Baca juga: Meski Batal Minta Klarifikasi Kaesang soal Jet Pribadi, KPK Pastikan Laporan Tetap Ditindaklanjuti
Alasan lain terkait pengalihan laporan tersebut adalah supaya ruang lingkup investigasi dapat menjangkau lebih luas di bawah kewenangan Direktorat PLPM.
Ia pun menyebut PLPM memiliki wewenang yang lebih luas dari pada Direktorat Gratifikasi.
"Kenapa difokuskan ke sana (Direktorat PLPM)? Karena jangkauannya lebih jauh lagi dilakukan oleh PLPM terkait kewenangannya," ujarnya.
Lebih lanjut, Tessa menyampaikan alasan perubahan laporan tersebut berdasarkan pernyataan yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.