Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jawaban Tegas Saksi yang Dihadirkan Antam: Diskon yang Diklaim Budi Said Tidak Mungkin Terjadi

saksi Adityo menegaskan bahwa tidak ada diskon yang diberikan kepada Budi Said, yang diketahui melakukan pembelian emas secara ritel.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Jawaban Tegas Saksi yang Dihadirkan Antam: Diskon yang Diklaim Budi Said Tidak Mungkin Terjadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAPengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara korupsi dengan terdakwa Budi Said, Selasa (3/9/2024)

Sidang, dengan nomor perkara 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt. Pst ini menghadirkan saksi dari PT Antam Tbk, yakni Adityo Kusumowardhono, Trading & Services Manager di Logam Mulia Processing & Refinery Business Unit.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Toni Irfan, saksi Adityo menegaskan bahwa tidak ada diskon yang diberikan kepada Budi Said, yang diketahui melakukan pembelian emas secara ritel di Butik Emas Antam.




Menurut Adityo, diskon hanya diberikan pada transaksi yang dilakukan oleh reseller terdaftar dengan target penjualan tertentu.

Hakim sempat mengkonfirmasi bahwa pada transaksi 20 Maret 2018, harga emas per kilogram ditetapkan sebesar Rp598 juta, dan diskon maksimal yang mungkin diterima reseller adalah Rp594 juta.

Ketika hakim bertanya apakah diskon sebesar Rp530 juta mungkin diberikan, Adityo dengan tegas menjawab, "Tidak mungkin, Yang Mulia."

Adityo juga menjelaskan bahwa kepala butik tidak berwenang menetapkan harga.

BERITA TERKAIT

Sedangkan transaksi Budi Said merupakan pembelian ritel, yang berarti tidak ada hak diskon baginya.

Dalam kesaksian lainnya, Adityo menjelaskan bahwa faktur yang diterbitkan oleh ANTAM hanya terjadi setelah pembayaran diterima, dan jika terjadi kesalahan, faktur tersebut akan dibatalkan dan dilakukan refund.

Sidang lanjutan akan digelar untuk mendalami lebih jauh kasus korupsi yang menjerat Budi Said. (***)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas