Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi IX DPR Kritik Kemenkes, Pembentukan PP 28/2024 Dinilai Minim Pelibatan Publik

Anggota Komisi IX , Irma Suryani Chaniago menegaskan perlunya komitmen Kemenkes untuk melibatkan publik dalam proses penyusunan regulasi

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Komisi IX DPR Kritik Kemenkes, Pembentukan PP 28/2024 Dinilai Minim Pelibatan Publik
Rizki Sandi Saputra
Politisi Partai NasDem Irma Suryani Chaniago 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah anggota Komisi IX DPR RI mengkritisi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang produk tembakau dan rokok elektronik

Pasalnya, Kemenkes dianggap tak menepati janjinya dalam memastikan terciptanya keterlibatan publik dan legislatif secara menyeluruh dalam penyusunan aturan tersebut.




Para legislator juga menyoroti proses penyusunan yang masih bermasalah, terutama dalam transparansi prosedur karena pemerintah dianggap masih minim melibatkan publik dalam rapat-rapat penyusunan.

Anggota Komisi IX dari Partai Nasdem, Irma Suryani Chaniago menegaskan perlunya komitmen Kemenkes untuk melibatkan publik dalam proses penyusunan regulasi.

Hal ini disampaikan dalam rapat kerja (raker) Komisi IX DPR pada Kamis (29/8/2024) lalu. 

Baca juga: Produksi Tembakau Sintetis, Pemuda 25 Tahun di Purwakarta Diringkus Polisi

“DPR berharap agar ke depan, pelibatan publik menjadi prioritas dalam penyusunan peraturan pemerintah,” kata Irma dalam rapat.

BERITA TERKAIT

Kemenkes sendiri menargetkan aturan turunan dari PP tersebut rampung pada minggu kedua bulan September dengan bentuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Permenkes ini disinyalir memuat ketentuan kemasan polos dengan referensi dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang tidak diratifikasi oleh Indonesia. 

Senada, anggota Komisi IX lainnya yakni politisi Partai Golkar Darul Siska, Edy Wuryanto dari Fraksi PDIP dan politisi PKS Kurniasih Mufidayati, mengungkap meskipun ada komitmen untuk melibatkan DPR dalam proses pembuatan PP, tapi kenyataannya, DPR tidak diundang dalam rapat-rapat terkait. 

Kurniasih menekankan bahwa keterlibatan publik, termasuk DPR sebagai wakil rakyat, seharusnya dilakukan melalui FGD. 

“Jadi, mana yang disebut keterlibatan publik? Pada tahapan ini, justru kami sebagai perwakilan publik tidak diajak bicara. Saya kita ini menjadi catatan dari penyusunan aturan,” kata Kurniasih.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas