Komisi IX DPR Kritik Kemenkes, Pembentukan PP 28/2024 Dinilai Minim Pelibatan Publik
Anggota Komisi IX , Irma Suryani Chaniago menegaskan perlunya komitmen Kemenkes untuk melibatkan publik dalam proses penyusunan regulasi
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah anggota Komisi IX DPR RI mengkritisi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang produk tembakau dan rokok elektronik.
Pasalnya, Kemenkes dianggap tak menepati janjinya dalam memastikan terciptanya keterlibatan publik dan legislatif secara menyeluruh dalam penyusunan aturan tersebut.
Para legislator juga menyoroti proses penyusunan yang masih bermasalah, terutama dalam transparansi prosedur karena pemerintah dianggap masih minim melibatkan publik dalam rapat-rapat penyusunan.
Anggota Komisi IX dari Partai Nasdem, Irma Suryani Chaniago menegaskan perlunya komitmen Kemenkes untuk melibatkan publik dalam proses penyusunan regulasi.
Hal ini disampaikan dalam rapat kerja (raker) Komisi IX DPR pada Kamis (29/8/2024) lalu.
Baca juga: Produksi Tembakau Sintetis, Pemuda 25 Tahun di Purwakarta Diringkus Polisi
“DPR berharap agar ke depan, pelibatan publik menjadi prioritas dalam penyusunan peraturan pemerintah,” kata Irma dalam rapat.
Kemenkes sendiri menargetkan aturan turunan dari PP tersebut rampung pada minggu kedua bulan September dengan bentuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
Permenkes ini disinyalir memuat ketentuan kemasan polos dengan referensi dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang tidak diratifikasi oleh Indonesia.
Senada, anggota Komisi IX lainnya yakni politisi Partai Golkar Darul Siska, Edy Wuryanto dari Fraksi PDIP dan politisi PKS Kurniasih Mufidayati, mengungkap meskipun ada komitmen untuk melibatkan DPR dalam proses pembuatan PP, tapi kenyataannya, DPR tidak diundang dalam rapat-rapat terkait.
Kurniasih menekankan bahwa keterlibatan publik, termasuk DPR sebagai wakil rakyat, seharusnya dilakukan melalui FGD.
“Jadi, mana yang disebut keterlibatan publik? Pada tahapan ini, justru kami sebagai perwakilan publik tidak diajak bicara. Saya kita ini menjadi catatan dari penyusunan aturan,” kata Kurniasih.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.