LPSK Beri Perlindungan 7 Terpidana Kasus Vina, Pakar Minta Polri Segera Umumkan Hasil Kerja Timsus
Reza meminta kepada Timsus Polri untuk segera membuka hasil investigasi usai LPSK memberikan perlindungan kepada tujuh terpidana kasus Vina.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
"Jika ada kemiripan antara situasi kerja mereka saat itu dengan situasi Richard Eliezer saat menembak Yosua, sehingga kepada mereka dapat dikenakan superior order defence."
"Maka, tidak tertutup kemungkinan akan ada pemakluman atau pemaafan atas perbuatan salah mereka," ujar Reza.
Pengakuan Personel Polres Cirebon-Polda Jabar Bisa Buka Peran Iptu Rudiana
Tak cuma itu, Reza juga menganggap pengakuan personel Polres Cirebon dan Polda Jabar tersebut bisa membuka jalan apakah ada peran dari Kapolsek Kapetakan sekaligus ayah Eky, Iptu Rudiana dalam kasus ini.
"Testimoni atau pengakuan mereka itu, lebih jauh, akan membuka jalan untuk menakar seberapa jauh indikasi peran Iptu Rudiana ataupun, jika ada, pejabat-pejabat Polres Cirebon dan Polda Jabar selaku superior yang telah memberikan perintah atau order salah," kata Reza.
Reza juga meminta kepada LPSK untuk memberikan perlindungan kepada personel Polres Cirebon atau Polda Jabar jika memberikan testimoni dalam kasus ini.
"Nah, kepada personel Polres dan/atau Polda yang mau buka suara itu, LPSK patut mempertimbangkan untuk kasih perlindungan juga."
"Bahkan bisa pula dengan tambahan berupa status seabgai justice collaborator," pungkasnya.
LPSK Beri Perlindungan ke 7 Terpidana Kasus Vina
Sebelumnya LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada tujuh terpidana kasus Vina dan Eky.
Dikutip dari Tribun Jabar, keputusan ini berdasarkan hasil sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) yang dilakukan pada Senin (2/9/2024).
“LPSK memberikan layanan program Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) pada seluruh pemohon berupa pendampingan saat pemeriksaan sebagai Saksi dalam setiap proses peradilan pidana dan pemohon upaya hukum PK,” uhar Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, Rabu (4/9/2024).
Sri mengatakan, untuk terlindung Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman dan Rivaldy Aditya Wardhana mendapat layanan pemenuhan hak prosedural dan pengawalan dan pengamanan melekat saat pemberian keterangan/kesaksian dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon
Khusus untuk terlindung Sudirman, LPSK juga memberikan perlindungan tambahan yaitu Perlindungan Fisik berupa pengawasan monitoring dan Rehabilitasi Psikologis berdasarkan hasil asesmen LPSK.