LPSK Beri Perlindungan 7 Terpidana Kasus Vina, Pakar Minta Polri Segera Umumkan Hasil Kerja Timsus
Reza meminta kepada Timsus Polri untuk segera membuka hasil investigasi usai LPSK memberikan perlindungan kepada tujuh terpidana kasus Vina.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel mengapresiasi kinerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang memberikan perlindungan kepada tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Sebagai informasi, tujuh terpidana yang dimaksud adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldy Aditya Wardhana.
Dengan adanya perlindungan ini, Reza menganggap LPSK telah mengamini bahwa ketujuh terpidana adalah korban dari kriminalisasi alih-alih pelaku dalam kasus tewasnya Vina.
"Secara psikologis, boleh jadi LPSK menginsyafi bahwa mereka yang berstatus terpidana (bukan lagi terdakwa) itu adalah korban penyiksaan sekaligus kriminalisasi."
"Apalagi karena penyiksaan bahkan kriminalisasi itu diperkirakan dilakukan oleh otoritas penegakan hukum (Polres Cirebon dan/atau Polda Jawa Barat), maka LPSK hadir sebagai representasi negara yang punya kemampuan untuk menjamin keselamatan para terpidana," kata Reza dalam keterangan tertulis, Kamis (5/9/2024).
Di sisi lain, Reza meminta agar sikap LPSK ini turut diikuti oleh Mabes Polri dengan segera mengumumkan hasil kerja Tim Khusus (Timsus) yang sudah dibentuk untuk mengungkap kebenaran kasus Vina ini.
Dia meyakini Polri telah mengambil kesimpulan bahwa kasus tewasnya Vina bukanlah akibat tindak pidana seperti dibunuh.
"Dari sikap LPSK itu, sepatutnya Mabes Polri segera umumkan hasil kerja timsus. Firasat saya, timsus dimaksud sudah punya simpulan tentang tidak adanya pidana di balik kematian tidak wajar Eky dan Vina," tuturnya.
Selain itu, Reza juga menduga adanya pelanggaran etik yang dilakukan personel Polres Cirebon dan Polda Jabar dalam pengungkapan kasus ini.
Baca juga: Momen saat Pegi Setiawan Hadiri Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Beri Dukungan
Ia berharap hasil temuan Timsus bentukan Mabes Polri ini dapat menjadi bahan bukti untuk pengajuan Peninjauan Kembali (PK).
"Hasil kerja timsus itu patut disodorkan sebagai alat bukti baru pada PK," kata Reza.
"Mulia sekali jika Polri melakukan itu. Jadi, Polri tidak hanya memproses hukum orang yang bersalah, tapi juga menginisiasi langkah hukum guna membebaskan orang yang tidak bersalah," imbuhnya.
Selanjutnya, Reza juga meminta personel dari Polres Cirebon dan Polda Jabar jika memang melakukan kriminalisasi terhadap ketujuh terpidana dalam kasus Vina ini, maka membuat testimoni atau pengakuan.
Dia mengungkapkan jika hal tersebut dilakukan, maka dapat dikenakan superior order defence seperti dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terpidana, Bharada Richard Eliezer.