Meski Batal Minta Klarifikasi Kaesang soal Jet Pribadi, KPK Pastikan Laporan Tetap Ditindaklanjuti
KPK batal melakukan klarifikasi terkait dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal melakukan klarifikasi terkait dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.
Batalnya pemanggilan klarifikasi dari Direktorat Gratifikasi KPK ini lantaran laporan yang diterima KPK terkait Kaesang difokuskan ke Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa keputusan pembatalan klarifikasi tersebut tidak dipengaruhi oleh tekanan dari pihak manapun.
"Sama sekali tidak ada tekanan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (4/9/2024).
"Bahwa KPK berharap saudara K ini melakukan klarifikasi sendiri itu dari awal sudah disampaikan oleh pimpinan Pak AM (Alexander Marwata) dalam hal ini, sebenarnya ini juga agar isu ini tidak melebar ke mana-mana," lanjutnya.
KPK kini menunjuk Direktorat PLPM untuk menanganinya.
Meski demikian, Tessa tidak menyebutkan apakah Kaesang sebagai terlapor bisa dimintai keterangan.
Ia hanya mengatakan, laporan tersebut bisa naik ke tahap penyelidikan apabila memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut, menurut Tessa, perpindahan lintas direktorat itu dilakukan lantaran memiliki cakupan yang lebih luas dalam menyelidiki adanya dugaan gratifikasi.
"Isunya masih sama bahwa laporan itu terkait gratifikasi. Kenapa difokuskan ke sana? Karena jangkauannya lebih jauh lagi dilakukan oleh PLPM terkait kewenangannya," ujar Tessa.
Tessa menjelaskan, Direktorat PLPM memverifikasi laporan sekitar dua hari.
Kemudian, laporan akan ditelaah sekitar 8-14 hari.
Baca juga: Detik-Detik Kemunculan Kaesang usai Diisukan Menghilang, Cuma Tersenyum Disinggung Jet Pribadi
Ia mengatakan, apabila laporan bisa ditindaklanjuti, akan dilanjutkan proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) atau pengumpulan informasi (pulinfo) dalam jangka waktu 30 hari.
"Atau masih dibutuhkan dokumen pendukung lainnya atau keterangan lainnya dari pihak-pihak yang terkait pelaporan tersebut," tuturnya.