Pujian untuk Mabes Polri Jika Ungkap Hasil kerja Timsus Jadi Alat Bukti PK 7 Terpidana Vina Cirebon
Reza Indragiri Amriel mendorong Mabes Polri segera umumkan hasil kerja tim khusus yang bertugas mengungkap fakta kematian kasus Vina Cirebon.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel mendorong Mabes Polri segera umumkan hasil kerja tim khusus yang bertugas mengungkap fakta kematian kasus Vina Cirebon.
"Firasat saya, Timsus dimaksud sudah punya simpulan tentang tidak adanya pidana di balik kematian tidak wajar Eky dan Vina serta adanya--minimal--pelanggaran etik oleh sekian banyak personel Polres Cirebon dan Polda Jabar," kata Reza dalam keterangan yang diterima, Kamis (5/9/2024).
Menurutnya, hasil kerja Timsus itu patut disodorkan sebagai alat bukti baru pada Peninjauan Kembali (PK).
"Mulia sekali jika Polri melakukan itu. Jadi, Polri tidak hanya memroses hukum orang yang bersalah, tapi juga menginisiasi langkah hukum guna membebaskan orang yang tidak bersalah," katanya.
Reza menilai sikap Mabes Polri sedemikian rupa juga secara tidak langsung akan memberikan justifikasi ekstra bagi perlindungan yang LPSK kenakan kepada para terpidana.
"Kedua, personel Polres Cirebon dan Polda Jabar terkait membuat testimoni serta laporan tentang penyiksaan dan keterlibatan mereka dalam kriminalisasi terhadap para terpidana pada 2016 sampai 2017," ujarnya.
Jika ada kemiripan antara situasi kerja mereka saat itu dengan situasi Richard Eliezer saat menembak Joshua, sehingga kepada mereka dapat dikenakan superior order defence.
"Maka tidak tertutup kemungkinan akan ada pemakluman atau pemaafan atas perbuatan salah mereka. Testimoni atau pengakuan mereka itu, lebih jauh, akan membuka jalan untuk menakar seberapa jauh indikasi peran Iptu Rudiana atau pun--jika ada--pejabat-pejabat Polres Cirebon dan Polda Jabar selaku superior yang telah memberikan perintah (order) salah," katanya.
Reza menjelaskan, kepada personel Polres dan/atau Polda yang mau buka suara itu LPSK patut pertimbangkan untuk kasih perlindungan juga.
"Bahkan bisa pula dengan tambahan berupa status sebagai justice collaborator," katanya.
Dalam kesempatan ini, Reza juga mengapresiasi kinerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang memberikan perlindungan kepada tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Sebagai informasi, tujuh terpidana yang dimaksud adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldy Aditya Wardhana.
Dengan adanya perlindungan ini, Reza menganggap LPSK telah mengamini bahwa ketujuh terpidana adalah korban dari kriminalisasi alih-alih pelaku dalam kasus tewasnya Vina.
"Secara psikologis, boleh jadi LPSK menginsyafi bahwa mereka yang berstatus terpidana (bukan lagi terdakwa) itu adalah korban penyiksaan sekaligus kriminalisasi."
Baca juga: LPSK Beri Perlindungan 7 Terpidana Kasus Vina, Pakar Minta Polri Segera Umumkan Hasil Kerja Timsus
"Apalagi karena penyiksaan bahkan kriminalisasi itu diperkirakan dilakukan oleh otoritas penegakan hukum (Polres Cirebon dan/atau Polda Jawa Barat), maka LPSK hadir sebagai representasi negara yang punya kemampuan untuk menjamin keselamatan para terpidana," kata Reza.