Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tunjangan Masuk Tiga Besar, Pelamar CPNS Kejagung Capai 68 Ribu Orang, 7 Kali Lipat Kuota Formasi

Tunjangan kinerja pegawai di Kejaksaan untuk kelas jabatan 1 sebesar Rp2.531.250 per bulan, sementara kelas jabatan 17, sebesar Rp33.240.000 per bulan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tunjangan Masuk Tiga Besar, Pelamar CPNS Kejagung Capai 68 Ribu Orang, 7 Kali Lipat Kuota Formasi
Via Kompas.TV
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI jadi salah satu lembaga yang paling banyak dilirik pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024.  Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per Rabu (4/9/2024) pukul 17.00 WIB, jumlah pelamar CPNS Kejagung mencapai 68.255 orang. Sementara jumlah kuota formasi yang dibuka hanya 9.694.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI jadi salah satu lembaga yang paling banyak dilirik pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024. 

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per Rabu (4/9/2024) pukul 17.00 WIB, jumlah pelamar CPNS Kejagung mencapai 68.255 orang. Sementara jumlah kuota formasi yang dibuka hanya 9.694. 




Jika dibandingkan, jumlah pelamar CPNS di Kejagung menyentuh lebih dari 7 kali lipat dan menempatkan Korps Adhyaksa di urutan ke-4 pelamar terbanyak.

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang tahun ini membuka lowongan 12.843 formasi, baru mencatat 34.343 pelamar CPNS. Sedangkan jumlah pelamar di Kementerian Pertahanan (Kemhan) sebanyak 35.943 orang dari jumlah 6.566 formasi yang dibuka.

Kesejahteraan disinyalir juga jadi pertimbangan para pelamar.

Baca juga: Penyebab Gagalnya Pembubuhan e-Meterai pada Seleksi CPNS 2024, Berikut Solusinya

Meski gaji pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh instansi sama, tapi pembedanya adalah golongan dan masa kerja golongan. 

BERITA TERKAIT

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok PNS ditetapkan paling rendah Rp1.685.700, untuk golongan Ia dengan masa kerja golongan nol tahun. 

Sementara gaji pokok tertinggi ditetapkan Rp6.373.200, untuk golongan IVe dengan masa kerja golongan 32 tahun. 

Selain gaji pokok, PNS juga memperoleh remunerasi berupa tunjangan kinerja.

Tunjangan kinerja biasanya diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. 

Karena itu, besaran tunjangan kinerja ini tidak sama antar lembaga pemerintah.

Di antara instansi pemerintah, tunjangan kinerja untuk PNS Kejaksaan RI terbilang tinggi. 

Bahkan, besarannya 3 besar paling tinggi setelah tunjangan kinerja Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas