VIDEO Saksi Penting Kasus Korupsi PT Timah Diduga Kabur, Kejagung Tetapkan DPO
Tetian Wahyudi selaku saksi kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas PT Timah kini dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Srihandriatmo Malau
Selain bertanya soal Tetian, Hakim juga sempat menyinggung apakah Jaksa sudah memeriksa terhadap seorang yang menjabat sebagai Diresskrimsus.
Hanya saja kata Jaksa, pihaknya sejauh ini belum melakukan pemeriksaan seseorang yang dimaksud oleh majelis hakim.
"Oh (Tetian) belum diperiksa ya. Kalau Dirreskrimsus itu sempat di BAP?," tanya Hakim.
"Belum sempat di BAP yang mulia," jelas Jaksa.
Terkait Tetian Wahyudi, sebagai informasi bahwa yang bersangkutan diketahui merupakan pendiri CV Salsabila Utama bersama eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra dan eks Dirut PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Emil dan Reza Pahlevi sengaja mendirikan CV Salsabila yakni bertujuan untuk membeli bijih timah dari para penambang ilegal perorangan yang tidak bisa mereka lakukan melalui PT Timah.
Kemudian PT Timah membeli kembali bijih timah yang sudah dibeli oleh CV Salsabila dari penambang ilegal itu dengan nominal Rp 986,8 Miliar.
Sidang lanjutan kasus korupsi timah dengan terdakwa Robert Indarto selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) dan Komisaris PT SIP, Suwito Gunawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/8/2024).(*)