Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Saksi Diperiksa Kejagung terkait Kasus Korupsi Komoditi Emas di PT Antam

Kejaksaan Agung RI memeriksa 4 orang saksi terkait kasus korupsi komoditi emas di PT Antam Tbk periode tahun 2010-2022.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 4 Saksi Diperiksa Kejagung terkait Kasus Korupsi Komoditi Emas di PT Antam
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Kejaksaan Agung RI memeriksa 4 orang saksi terkait kasus korupsi komoditi emas di PT Antam Tbk periode tahun 2010-2022. Foto salah satu tersangka dalam perkara korupsi emas 109 ton eriode 2010 sampai 2022, Kamis (18/7/2024). 

Namun dalam penetapan tersangka kali ini, hanya dua yang ditahan di rutan, yakni SL dan GAR. Mereka berdua ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.

Sedangkan lima tersangka lainnya ditetapkan sebagai tahanan kota.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat terhadap dua orang tersangka yaitu SL dan GAR, maka keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan lima orang tadi, LE, SJ, DT dan HKT dilakukan penahanan kota," kata Harli.




Alasan kelimanya hanya menjadi tahanan kota berkaitan dengan kondisi kesehatan hasil pemeriksaan dokter.

"Sedangkan lima orang lainnya ditahan dengan status tahanan kota dengan alasan setelah dokter melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap lima orang tersangka ini," katanya.

Dalam perkara ini, para tersangka disebut-sebut telah melakukan persekongkolan dengan para General Manager UBPP LM Antam yang sudah terlebih dulu ditetapkan tersangka: TK, General Manager UBPP LM Antam periode 2010–2011; HM periode 2011–2013; General Manager periode 2013–2017; dan ID periode 2021–2022.

Mereka disebut-sebut telah melekatkan merek Antam tanpa didahului kerja sama.

BERITA TERKAIT

"Menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPPLM sehingga para tersangka tidak hanya menggunakan jasa manafaktur untuk pemurnian peleburan dan pencetakan melainkan juga untuk melekatkan merk LM Antam tanpa didahului kerja sama dan membayar kewajiban kepada PT Antam," ujar Harli.

Hasilnya, mereka memproduksi emas dengan merek Antam secara ilegal dalam kurun waktu 2010 sampai 2021.

Tak tanggung-tanggung, produksi emas ilegal itu mencapai 109 ton.

"Selanjutnya sesuai estimasi total logam mulia yang telah dipasok dengan para tersangka untuk selanjutnya diproduksi menjadi logam mulia dengan merk LM Antam secara ilegal dalam kurun waktu tersebut seluruhnya mencapai 109 ton emas."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas