Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Saksi Diperiksa Kejagung terkait Kasus Korupsi Komoditi Emas di PT Antam

Kejaksaan Agung RI memeriksa 4 orang saksi terkait kasus korupsi komoditi emas di PT Antam Tbk periode tahun 2010-2022.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 4 Saksi Diperiksa Kejagung terkait Kasus Korupsi Komoditi Emas di PT Antam
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Kejaksaan Agung RI memeriksa 4 orang saksi terkait kasus korupsi komoditi emas di PT Antam Tbk periode tahun 2010-2022. Foto salah satu tersangka dalam perkara korupsi emas 109 ton eriode 2010 sampai 2022, Kamis (18/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI memeriksa 4 orang saksi terkait kasus korupsi komoditi emas di PT Antam Tbk periode tahun 2010-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan terhadap 4 orang itu dilakukan pada Kamis (6/9/2024) kemarin oleh Tim Jaksa penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Baca juga: Terjerat Korupsi Emas Antam, Crazy Rich Surabaya Budi Said Didakwa Rugikan Negara Rp 1,1 Triliun

"Penyidik memeriksa EEL selaku Pengguna Jasa Manufaktur pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk," kata Harli dalam keterangannya, Jumat (6/9/2024).

Sementara itu tiga saksi lainnya yang diperiksa Kejagung yakni inisial DF selaku Metallugical & material Enginering Departemen dan GAR pengguna jasa manufaktur pada UBPP LM PT Antam Tbk.

Serta satu nama yakni inisial STY yang merupakan pegawai perusahaan emas BUMN tersebut.

Meski begitu Harli tak menjelaskan secara rinci terkait materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap empat saksi tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Ia hanya menuturkan mereka diperiksa dalam rangka penyidikan kasus korupsi emas di PT Antam yang sebelumnya menjerat tersangka berinisial HN dan lainnya.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkas Harli.

Adapun dalam perkara ini sebelumnya Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi komoditas emas periode 2010 sampai 2022.

Baca juga: Kasus Korupsi Emas 109 Ton selama 12 Tahun, Kejagung Endus Ada Pembiaran di PT Antam

Kali ini, ada tujuh tersangka yang ditetapkan tersangka oleh tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung. Seluruhnya merupakan pihak swasta: LE, SL, SJ, JT, GAR, HKT, DT selaku Direktur PT JTU.

Penetapaan ketujuhnya sebagai tersangka, dilakukan begitu tim penyidik memperoleh kecukupan alat bukti.


"Ditemukan ada bukti permulaan yang cukup bahwa terhadap tujuh orang saksi ini memiliki keterkaitan dan peran yang kuat dalam dugaan tindak pidana korupsi. Sehingga penyidik setelah melakukan ekspos secara internal, menetapkan ketujuh orang tersebut sebagai tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Kamis (18/7/2024).

Para tersangka lazimnya langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan).

Namun dalam penetapan tersangka kali ini, hanya dua yang ditahan di rutan, yakni SL dan GAR. Mereka berdua ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.

Sedangkan lima tersangka lainnya ditetapkan sebagai tahanan kota.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat terhadap dua orang tersangka yaitu SL dan GAR, maka keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan lima orang tadi, LE, SJ, DT dan HKT dilakukan penahanan kota," kata Harli.

Alasan kelimanya hanya menjadi tahanan kota berkaitan dengan kondisi kesehatan hasil pemeriksaan dokter.

"Sedangkan lima orang lainnya ditahan dengan status tahanan kota dengan alasan setelah dokter melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap lima orang tersangka ini," katanya.

Dalam perkara ini, para tersangka disebut-sebut telah melakukan persekongkolan dengan para General Manager UBPP LM Antam yang sudah terlebih dulu ditetapkan tersangka: TK, General Manager UBPP LM Antam periode 2010–2011; HM periode 2011–2013; General Manager periode 2013–2017; dan ID periode 2021–2022.

Mereka disebut-sebut telah melekatkan merek Antam tanpa didahului kerja sama.

"Menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPPLM sehingga para tersangka tidak hanya menggunakan jasa manafaktur untuk pemurnian peleburan dan pencetakan melainkan juga untuk melekatkan merk LM Antam tanpa didahului kerja sama dan membayar kewajiban kepada PT Antam," ujar Harli.

Hasilnya, mereka memproduksi emas dengan merek Antam secara ilegal dalam kurun waktu 2010 sampai 2021.

Tak tanggung-tanggung, produksi emas ilegal itu mencapai 109 ton.

"Selanjutnya sesuai estimasi total logam mulia yang telah dipasok dengan para tersangka untuk selanjutnya diproduksi menjadi logam mulia dengan merk LM Antam secara ilegal dalam kurun waktu tersebut seluruhnya mencapai 109 ton emas."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas